Mengapa bentuk Perseroan Terbatas menjadi Favorit Investor?
Mendapatkan investor atau penanam modal adalah salah satu hal yang didambakan oleh hampir semua pengusaha pemula.
Bagaimana tidak? Dengan bantuan penanam modal, kamu dapat berfokus kepada pengembangan usaha tanpa perlu pusing soal kucuran dana produksi barang.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan investor dalam menanamkan modal tentunya beragam, mulai dari pribadi sang pemilik usaha, profitability atau kemampuan usaha yang kamu miliki untuk menghasilkan keuntungan, scalability atau kemampuan usaha kamu untuk berkembang, dan tidak ketinggalan, bentuk badan usaha yang kamu miliki.
Bentuk badan usaha? Apakah memang bentuk badan usaha juga menjadi pertimbangan bagi para investor?
Kepercayaan
Jangan salah, untuk beberapa investor yang sudah kenal baik dengan kamu, mungkin tidak masalah jika mereka menanamkan modal hanya berdasarkan kepercayaan kepada kamu sebagai pribadi yang dapat dipercaya.
Tetapi bagaimana jika investor ini adalah lembaga atau orang yang benar-benar asing sebelumnya bagi kamu. Jika posisinya dibalik, apakah kamu akan mau menyerahkan sejumlah kucuran dana bagi seseorang yang benar-benar asing dengan segudang ide yang brilian?
Bagi sebagian investor, kepercayaan mereka naik drastis ketika mengetahui bahwa usaha kamu telah memiliki bentuk badan, baik itu CV ataupun PT.
Hal ini dikarenakan bentuk badan usaha biasanya sudah memiliki beban tanggung jawab seperti pengaturan neraca keuangan, perpajakan, dan berbagai kewajiban lainnya yang dinilai cukup sulit untuk dilakukan bagi usaha-usaha yang bersifat sesaat, atau belum stabil.
Sensasi stabilitas ini memberikan rasa percaya yang lebih kepada investor untuk mengucurkan dananya kepada kamu. Tidak mustahil bahwa kamu dapat memperoleh investor hanya dengan elevator pitching selama satu menit kepada seorang investor hanya dengan menceritakan usaha kamu, karena rasa percaya yang dapat kamu bangun dalam detik-detik pertama.
Keamanan
Meskipun CV juga merupakan badan usaha, seperti yang telah kita bahas dalam artikel-artikel sebelumnya, CV bukanlah badan hukum.
CV tidak memisahkan kekayaan antara pendiri dengan kekayaan perusahaan, sehingga apabila terjadi sesuatu kepada kekayaan perusahaan, maka dapat berdampak kepada kekayaan pendiri.
Lain halnya dengan PT yang memisahkan kekayaan pendiri dan perusahaan. PT adalah badan hukum, sehingga dapat dikatakan bahwa PT adalah entitas hukum terpisah dari pendiri, dengan tanggung jawab pendiri yang terbatas hanya pada jumlah saham yang dipegangnya.
Bagi sebagian besar investor, bentuk selain PT memberikan tanda lampu merah. Mengapa demikian?
Kita dapat memahaminya dengan analogi sederhana. Menanam modal pada bentuk badan usaha selain PT, sama seperti membangun rumah dengan pintu tanpa kunci. Kamu harus siap siaga apabila suatu hari rumah kamu dibobol tanpa peringatan, dan hanya bisa percaya bahwa hal itu tidak akan pernah terjadi.
Pada saat seorang investor menanam modal pada jenis badan usaha yang bukan merupakan badan hukum seperti CV, maka investor tersebut diwajibkan untuk percaya kepada pendiri untuk tidak mencampukan aduk kekayaan pendiri dengan perusahaan. Padahal, pada dasarnya CV adalah badan hukum yang tidak memisahkan kekayaan pendiri dengan perusahaan. Cukup riskan bukan?
Sementara itu, ketika menanamkan modal kepada PT, seorang investor dapat memiliki pilihan untuk menjadi pemegang saham. Sebagai pemegang saham, investor akan selalu dilibatkan dalam hampir setiap pengambilan keputusan penting, terutama yang melibatkan dana perusahaan, misalnya terkait laporan keuangan tahunan, tanggung jawab sosial-lingkungan, laporan kegiatan perusahaan, dan sebagainya.
Tingginya keterlibatan investor sebagai pemegang saham membuat banyak investor lebih merasa aman dan lebih memilih bentuk PT untuk menanamkan modalnya.
Keuntungan
Tidak hanya pengambilan keputusan, menjadi pemegang saham juga memberikan kesempatan bagi investor untuk mendapatkan dividend. Dividend adalah keuntungan perusahaan yang dapat dibagikan kepada pemegang saham berdasarkan persentase saham yang dimilikinya, setelah dikurangi cadangan wajib perusahaan untuk tahun buku berikutnya.
Cadangan wajib perusahaan biasanya minimal sejumlah 20% dari modal yang ditempatkan perusahaan pertama kali sebagai PT. Cadangan wajib digunakan untuk menjadi dana pegangan perusahaan, apabila di tahun buku berikutnya perusahaan mengalami kerugian.
Contohnya, seorang investor yang menanamkan modal 100 juta rupiah, yang seluruhnya ditempatkan ke dalam perusahaan dengan mengambil persentase 20% saham. Kemudian pada tahun buku pertama, perusahaan tersebut memperoleh keuntungan sebesar 50 juta rupiah. Dividend yang dibagikan adalah 30 juta rupiah dengan dikurangi cadangan wajib perusahaan 20% dari modal yang disetorkan perusahaan pada saat pendirian (20% dari 100 juta rupiah). Maka paling sedikit, investor tersebut akan mendapatkan dividend sebesar 6 juta rupiah di tahun tersebut.
Pendapatan pasif yang cukup menyenangkan bukan?
Dari paparan di atas, dapat kita pahami pola pikir seorang investor untuk lebih memilih PT dalam menanamkan modalnya. Jadi, mulai sekarang, kamu dapat mengukur seberapa besar urgensi kamu untuk mendirikan PT sebelum berniat untuk mencari investor.
Red.