3 Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangandah Lolos Tender
Perseroan Terbatas (‘PT’) adalah jenis badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang paling diminati sebagai kendaraan usaha para pelaku usaha dari berbagai sektor. Dalam praktiknya tidak hanya pengusaha besar yang memiliki usaha berbadan hukum PT. Pengusaha mikro, kecil, dan menengah (‘UMKM’) pun dapat memilikinya, belum lagi, disahkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja semakin mempermudah jalan pengusaha dalam memperoleh badan hukum (‘UU Ciptaker’).
Sebelumnya, PT hanya terdiri dari 1 jenis saja, yaitu PT biasa yang diatur oleh Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (‘UUPT’). Banyak pengusaha yang takut duluan sebelum memulai mendirikan PT karena beberapa faktor seperti harusnya ada minimal 2 orang pendiri dan minimum modal dasar usaha yang harus mencapai 50 juta Rupiah. Memang pemerintah sudah memberikan keringanan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, dengan mengganti ketentuan pada Pasal 32 ayat (1) dalam UUPT tanpa harus memenuhi batasan modal dasar 50 juta Rupiah, selama 25% dari total modal dasar tersebut betul disetorkan ke rekening perusahaan sebagai modal disetor.
Akan tetapi, kemudahan ini pada praktiknya masih belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh UMKM yang masih dimiliki oleh 1 orang dan masih sangat terbatas ruang gerak finansialnya. Jangankan memiliki dana untuk mendirikan PT, mencari rekan usaha untuk dijadikan sesama pendiri juga kadang menjadi kesulitan tersendiri bagi mereka. Keberadaan PT perorangan, disebut-sebut sebagai solusi bagi tipe pengusaha demikian. Bagi PT perorangan, badan hukum PT tidak hanya harus didirikan minimal 2 orang atau punya minimum modal 50 juta lagi, tetapi juga sudah bisa didirikan oleh 1 orang saja dengan modal yang ditentukan pendiri. PT perorangan jadi opsi yang sangat diminati oleh UMKM karena biayanya yang murah, dan bahkan tidak memerlukan adanya akta notaris. Padahal, status PT biasa dan PT perorangan, keduanya merupakan badan hukum yang memiliki hak-hak tidak jauh berbeda.
Meskipun statusnya sama-sama badan hukum, tetapi PT biasa dan PT perorangan memiliki perbedaan yang banyak belum diketahui oleh para pengusaha. Apa saja perbedaan tersebut?
1. Bentuk dokumen Legalitas
PT biasa memerlukan jasa notaris untuk membantu pendiriannya, dengan akta otentik yang dibuat di hadapan notaris dan saksi-saksi. Sah-atau tidaknya suatu PT biasa dapat dilihat dari Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibantu untuk diproses oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Umum. Saat ini publik sudah bisa mengakses data-data perusahaan yang ada di Indonesia di situs ahu.go.id, tetapi untuk mendaftarkan PT, masyarakat harus meminta bantuan notaris sebagai pejabat negara. Biaya yang diperlukan juga tentunya sangat beragam, bergantung dari tingkat senioritas notaris yang dimintakan bantuan, dan tingkat pengalaman yang dimilikinya. Sementara itu, pendirian PT perorangan tidak memerlukan bantuan notaris. Pelaku usaha hanya perlu mengakses ptp.ahu.go.id dan dapat memproses pendirian sendiri. Surat yang dihasilkan dari proses tersebut akan menjadi bukti pendirian PT perorangan, tanpa perlu diadakan akta otentik di hadapan notaris.
2. Syarat Pendirian dan Operasional
Ketika PT biasa memerlukan minimal 2 orang pendiri, yakni minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris, PT perorangan hanya memerlukan minimal 1 orang pendiri. Meskipun nampak mudah, tetapi pada praktiknya mencari 1 orang lain dalam pendirian PT terkadang cukup menyulitkan. Terutama jika usaha dilaksanakan oleh suami dan istri yang tidak menjalankan perjanjian pisah harta. Ketika terjadi ikatan pernikahan, suami dan istri dianggap sebagai satu entitas dengan harta kekayaan bersama. Tindakan hukum mendirikan perseroan yang memerlukan alokasi saham, oleh karenanya dianggap sebagai kekayaan bersama yang tidak dapat dipisahkan, sehingga dianggap dimiliki oleh 1 entitas saja meski secara praktik merupakan saham suami dan istri. Oleh karenanya diperlukan orang ketiga yang memegang saham pada pendirian PT biasa. Hal ini bukanlah masalah pada pendirian PT perorangan, pendaftaran PT perorangan hanya memerlukan seorang pelaku usaha untuk mendaftarkan NIK dan NPWP terdaftar. Baik suami maupun istri, oleh karenanya bisa memiliki PT-nya masing-masing.
3. Batasan Modal dan Omzet
Sesuai dengan UU Ciptaker, batasan modal yang diizinkan untuk mendirikan PT perorangan bagi usaha mikro adalah 1 Milyar Rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunan maksimal 2 Milyar Rupiah. Sementara itu PT perorangan untuk usaha kecil modal dasar maksimalnya adalah 5 Milyar Rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan dengan hasil penjualan tahunan tidak lebih dari maksimal 15 Milyar Rupiah. Sama dengan PT biasa, PT perorangan juga mengharuskan 25% dari modal dasar disetorkan ke rekening perusahaan. Sama halnya dengan PT biasa, PT perorangan juga memiliki izin usaha OSS seperti Nomor Induk Berusaha, kekayaan terpisah dengan para pendirinya, serta NPWP terpisah. Oleh karenanya, PT perorangan juga dapat membuat rekening bank di perusahaan yang dapat digunakan untuk menyetorkan minimal 25% dari modal yang disebutkan di atas.
Dewasa ini, banyak instansi yang bahkan mempersamakan privilege yang dimiliki PT biasa seperti dapat ikut serta dalam tender. Dalam hal manajerial harian, tidak terlalu banyak juga perbedaan antara PT biasa dan PT perorangan, terkecuali dalam hal penyebutan identitas legalitas perusahaan pada komparisi/bagian identitas perjanjian. Ketika PT biasa secara jelas akan mencantumkan nomor akta dan SK Kemenkumham, PT perorangan hanya dapat mencantumkan nomor pendaftarannya.
Jadi, kalau sobat Fauxell mau pilih PT perorangan atau PT biasa?
Konsultasikan kebutuhan pendirian usaha kamu dengan Fauxell.