PKKPR itu Apa Sih?

PKKPR itu Apa Sih?

Sobat Fauxell udah pernah denger belum istilah PKKPR?

Sejak perizinan di-integrasikan ke OSS, memang semakin banyak sih istilah macam-macam.

PKKPR sebetulnya istilah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Dasar dari PKKPR ini adalah Rencana Tata Ruang yang menentukan kecocokkan antara lokasi suatu tempat dengan peruntukannya. Biasanya yang menentukan kecocokkan ini adalah Dinas Tata Ruang, yang berada di bawah pengawasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sebelum era OSS, sobat pengusaha bisa menjalankan usaha dimana aja, bahkan bikin PT di rumah! Tapi setelah zaman OSS, lokasi usaha sobat Fauxell akan terdeteksi, sehingga kalau tidak sesuai peruntukkannya, biasanya tidak bisa diproses lebih lanjut.

Di masa OSS versi pertama, belum tersedia pengecekan peruntukkan ruang secara elektronik. Oleh karena itu sobat Fauxell harus langsung datang ke Dinas Tata Ruang atau dinas terkait lainnya untuk melakukan pengecekan lokasi sebelum mulai mendirikan usaha.

Kenapa begitu?

Karena notaris ataupun kantor pajak tidak akan memberitahukan apakah lokasi usahamu itu sesuai dengan peruntukannya ataukah tidak. Notaris hanya bertugas untuk menuangkan apa yang diutarakan penghadap ke dalam akta, sementara kantor pajak hanya akan mengeluarkan nomor pokok wajib pajak sesuai dengan alamat yang diajukan.

Masalah akan timbul ketika sobat Fauxell sudah mengurus akta dan perpajakan, tetapi ternyata lokasi tidak sesuai dengan peruntukkannya. Artinya sobat Fauxell harus melakukan perubahan akta lagi dan memperbaiki data perpajakan, yang tentunya mengeluarkan biaya tidak sedikit.

Beruntunglah sobat Fauxell yang sudah melakukan pencocokkan lokasi usaha dengan jenis usaha yang akan dilakukan. Karena artinya sobat Fauxell bisa melanjutkan ke proses perizinan OSS. Khusus untuk penggunaan ruang yang belum terdeteksi di Rencana Tata Ruang, atau belum terdeteksi di OSS, biasanya perlu diajukan PKKPR.

Pelaksanaan PKKPR ini didasari oleh Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 tahun 2021, khususnya Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1), dimana terdapat keperluan pemenuhan dokumen.

Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi diantaranya:

  1. Koordinat lokasi usaha;
  2. Luas wilayah pemanfaatan ruang;
  3. Informasi penguasaan tanah;
  4. Informasi jenis usaha;
  5. Rencana jumlah lantai dan bangunan;
  6. Rencana luas lantai dan bangunan; dan
  7. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk Kawasan.

Dokumen-dokumen tersebut akan dinilai berdasarkan Rencana Tata Ruang, Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah. Apabila belum sesuai atau belum lengkap, pelaku usaha harus kembali melengkapi data-data hingga dinyatakan lengkap.

Jika sudah lengkap, akan ada biaya layanan yang besarnya beragam, yang harus disetorkan oleh pelaku usaha kepada pemerintah melalui nomor akun virtual yang disampaikan melalui akun OSS pelaku usaha. Setelah dilakukan pembayaran biaya tersebut, pelaku usaha harus menyampaikan bukti pembayaran melalui sistem OSS, sehingga dapat mengakses dokumen PKKPR.

Kebanyakan PKKPR diperlukan untuk jenis usaha yang memerlukan pemanfaatan lahan yang sudah dikuasai atau akan dibangun, misalnya untuk proyek konstruksi, atau pabrik. Sementara itu untuk lokasi kantor, usaha jasa, atau perdagangan pada umumnya, biasanya sudah ada zona tersendiri, sehingga tidak akan diperlukan PKKPR. Hal yang berlaku secara umum adalah melakukan pengecekan kecocokkan lokasi usaha dengan bidang usaha yang akan kalian lakukan.

Gimana kalau sobat Fauxell?

Apakah usahamu termasuk yang memerlukan PKKPR?

Pengajuan PKKPR ini terbilang susah-susah gampang, meski bisa mengajukannya sendiri, tapi sobat Fauxell bisa selalu kontak Fauxell kalau perlu bantuan mengurus PKKPR-nya ya! Kami menyediakan konsultasi gratis, dan harga bersahabat untuk membantu proses pengurusan PKKPR.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top
%d bloggers like this: