Bikin Usaha Rumahan atau Bisnis Online? Perlu Izin Gak Ya?
Sejak pandemi 2 tahun lalu, banyak karyawan yang kehilangan pekerjaannya. Tidak sedikit pula yang akhirnya memulai usaha baru dan mencoba mencari pendapatan dari sana. Biasanya kalau mulai usaha kecil-kecilan, dilakukannya dari rumah, belum ada toko. Pelanggan juga datang langsung ke rumah atau pesan online.
Terus gimana ya, kira-kira soal izin usahanya?
Apa usaha rumahan atau bisnis online perlu izin usaha?
Indonesia termasuk negara yang enak banget buat mulai usaha, karena belum ada persyaratan memaksa yang mengharuskan seseorang untuk punya syarat tertentu sebelum mulai usaha. Kalau mau buka usaha catering, tinggal buka aja. Kalau mau mulai bisnis digital marketing tinggal jalan aja.
Hal ini sangat berbeda dengan negara-negara tetangga yang punya syarat-syarat tertentu buat pelaku usaha sebelum memulai usaha. Misalnya, di negara Singapura dan Malaysia yang mengharuskan pendaftaran pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya untuk memulai usaha. Meskipun usaha tersebut adalah usaha perorangan. Sementara itu di Indonesia, tidak ada kewajiban tersebut.
Sejak 2017 memang ada yang namanya Online Single Submission atau OSS. Perizinan ini memiliki kemiripan dengan sistem wajib daftar usaha yang diadakan oleh Singapura. Akan tetapi, kondisi Indonesia yang memiliki sangat banyak instansi dan tahap birokrasi membuat kondisinya menjadi kurang memungkinkan untuk membuat OSS memiliki fungsi yang sama dengan sistem perizinan Singapura.
Ketika pendaftaran izin di Singapura dan Malaysia benar-benar membuat seorang pelaku usaha dianggap sudah memenuhi kewajiban legalitasnya, di Indonesia OSS hanya berlaku sebagai pemenuhan kewajiban sementara. Masing-masing bidang tunduk pada instansi yang berbeda untuk mengeluarkan perizinan, oleh karena itu hanya sebagian kecil bidang usaha saja yang langsung aktif dan tidak memerlukan izin usaha tambahan ke instansi terkait.
Bidang-bidang yang tidak memerlukan izin usaha tambahan tersebut, biasanya adalah bidang perdagangan kecil, perdagangan besar, dan beberapa bidang jasa. Akan tetapi bidang-bidang seperti penyediaan penginapan, atau makanan seperti catering, memerlukan izin tambahan meskipun sifatnya sangat sederhana.
Persyaratan bidang usaha biasanya dapat dilihat di situs oss.go.id, tentunya syarat akan bergantung kepada seberapa banyak jumlah kekayaan dan hasil penjualan usaha yang dimiliki usahamu. Jika termasuk ke dalam tingkat mikro, maka biasanya tidak banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Namun jika sudah mencapai usaha kecil atau menengah, semakin banyak peraturan yang harus dipenuhi.
Batasan kekayaan dan hasil penjualan yang harus dipenuhi juga tunduk kepada Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (‘UU UMKM’), yakni:
- Usaha Mikro; kekayaan bersih paling banyak 50 juta Rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta Rupiah;
- Usaha Kecil; kekayaan bersih lebih dari 50 juta Rupiah tetapi tidak lebih dari 500 juta Rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta Rupiah tetapi tidak lebih dari 2,5 milyar Rupiah;
- Usaha Menengah; kekayaan bersih lebih dari 500 juta Rupiah tetapi tidak lebih dari 10 milyar Rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 milyar Rupiah dan tidak lebih dari 50 milyar Rupiah.
Jadi, perlu atau tidaknya perizinan untuk bisnis online atau rumahan akan sangat bergantung kepada jenis usaha yang kamu jalankan. Apakah dalam bidang perdagangan atau catering, dan apakah masuk ke dalam kelas mikro ataukah kelas kecil.
Kalau sobat Fauxell usaha di bidang apa?
Apa usahamu juga memerlukan izin OSS dalam operasionalnya, atau termasuk yang tidak perlu izin tambahan? Jangan lupa kontak Fauxell kalau kamu memerlukan bantuan untuk mengurus legalitas usahamu ya!