Kenapa Buka Restoran/Café Harus Punya Izin Formal?

Kenapa Buka Restoran/Café Harus Punya Izin Formal?

Siapa yang gak kenal Mie Gacoan?

Resto yang sedang naik daun ini sudah mulai punya cabang di berbagai kota, bukan cuma di Bandung atau Jakarta, tapi sampai di Bogor dan Gresik juga.

Tapi coba sobat Fauxell perhatikan, dari November 2022 lalu sampai Januari 2023 ini, ada aja cabang baru Mie Gacoan yang kena teguran Satpol PP.

November 2022 lalu cabangnya di Bogor yang kena segel karena tidak punya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), hal yang serupa dialami cabang Serpong di Desember 2022 lalu, tidak hanya sampai situ, baru-baru ini cabang Gresik ditegur karena tidak memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Ya, perizinan usaha untuk restoran/rumah makan memang sering terabaikan. Mungkin karena proses bisnisnya yang memang sudah memerlukan banyak perhatian dari para pelaku usaha, jadi aspek legalitas seringkali terlupakan.

“Mana ada launching kalau belum ada perizinannya? Harusnya izin dulu baru operasional.” Ujar Satpol PP.

Pelaku usaha pastinya punya 1001 alasan ya untuk counter argumen ini.

Beberapa orang mungkin malah bingung, untuk apa mengurus perizinan jika profit belum jelas terlihat?

Apakah semua usaha makanan perlu mengurus legalitas seribet itu sebelum mulai beroperasi?

Tentu saja tidak.

Tidak semua usaha makanan itu perlu perizinan formal seribet yang dimintakan Satpol PP kepada pengelola Mie Gacoan.

Utamanya apabila skala usahanya hanya usaha mikro dengan model warung makan saja.

Permasalahan timbul ketika usaha makanan itu sudah begitu besar, sudah mendapatkan investasi yang digunakan untuk membangun tampilan gedung khas yang memerlukan proses konstruksi perubahan struktur bangunan asli dari yang sebelumnya diizinkan di tempat itu.

Tidak seperti perubahan interior dan struktur dalam bangunan, setiap perubahan sekecil apapun pada struktur luar bangunan akan memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung. Apalagi kalau gedung yang dibangun cukup besar dengan sistem dan struktur yang kompleks, maka Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga bisa saja menjadi persyaratan wajib, seperti yang terjadi pada Mie Gacoan.

Selain itu, usaha dengan skala kecil, menengah hingga besar, apalagi sudah memiliki investor, harus melaporkan perolehan investasinya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui portal Online Single Submission (OSS).

Jika usaha yang dijalankan adalah restoran atau café, bukan warung makan pinggir jalan, maka kepemilikan Nomor Induk Berusaha menjadi wajib hukumnya. Sebelum adanya sistem sertifikat standar, para pelaku usaha yang memiliki restoran atau café harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pariwisata? Apa hubungannya?

Hal ini terutama karena restoran dan café memiliki kewajiban restribusi daerah kepada pemerintah daerah, sebagai bagian dari infrastruktur pariwisata. Sebelum OSS, para pelaku usaha cukup memiliki TDUP saja. Tetapi setelah masa OSS, TDUP sudah tercakup ke dalam aktivasi sertifikat standar untuk bidang usaha restoran atau café.

Selain itu, restoran atau café yang sudah memiliki sertifikat standar sebagai pengganti TDUP memberikan ketenangan kepada konsumen. Sebab, untuk bisa mendapatkan sertifikat standar ataupun TDUP tersebut, pelaku usaha harus mengurus Sertifikat Laik Sehat yang melibatkan pemeriksaan sanitasi proses pembuatan makanan dan minuman serta kebersihan ruang pembuatan makanan dan minuman tersebut. Pemeriksaan Sertifikat Laik Sehat juga melibatkan evaluasi pada juru masak dan pembuat minuman, mengenai kebersihan prosedur yang digunakan serta kebersihan diri masing-masing individu yang kontak langsung dengan makanan pelanggan tersebut.

Nah, kalo sobat Fauxell gimana nih?

Usahanya termasuk masih warung makan atau sudah jadi restoran/café yang perlu izin lebih komplex?

Yuk konsultasikan kebutuhan usahamu sekarang!

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Scroll to Top