3 Efek Besaran Modal & Skala Usaha di OSS
Sobat Fauxell udah pada paham bedanya usaha mikro, kecil dan menengah kan?
Axell pernah bahas sekilas kategorinya di posting sebelumnya:
Baca: 3 Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan
Nah, selain ke jenis badan usaha yang bisa diambil, pernah kepikir gak, kira-kira apa lagi ya efek perbedaan skala usaha mikro, kecil dan menengah ke usaha kita?
Lagi-lagi sejak Undang-Undang Cipta Kerja, ada signifikansi yang cukup besar buat para pelaku usaha berdasarkan besaran modal dan skala usaha yang diambilnya. Apalagi sekarang semua izin usaha dasar dikeluarkannya oleh Online Single Submission atau OSS.
Kalau ambil modal sampai 1 Milyar Rupiah dengan omzet maksimal 2 Milyar Rupiah, artinya usahamu masuk ke kategori usaha mikro. Sementara itu modal antara 1 Milyar Rupiah sampai 5 Milyar Rupiah dengan omzet antara 2 Milyar Rupiah sampai 15 milyar Rupiah, maka usahamu masuk ke kategori usaha kecil. Modal antara 5 Milyar Rupiah sampai dengan 10 Milyar Rupiah, dengan omzet antara 15 milyar Rupiah sampai 50 milyar Rupiah termasuk ke dalam kategori usaha menengah. Sementara di atas itu semua, dapat dikategorikan sebagai usaha besar.
Terus, gimana efek perbedaan dari klasifikasi usaha ini di perizinan OSS ya? Yuk simak bahasan berikut ini!
1. Bidang Usaha
OSS membatasi bidang-bidang usaha yang bisa kamu ambil dan kelola sesuai dengan klasifikasi usahamu. Beberapa jenis bidang usaha bahkan dicadangkan untuk kelas usaha tertentu. Misalnya bidang usaha konstruksi, jasa boga dan MICE yang hanya bisa diambil oleh kelas usaha kecil, atau pertambangan dan migas yang hanya bisa diambil oleh kelas usaha menengah atau besar. Untuk menekuni bidang-bidang usaha tersebut, sobat Fauxell jadi harus mengikuti persyaratan modal dan omzet minimum dari bidang usaha tersebut sejak awal. Identifikasi modal dilakukan OSS dengan melihat besaran total modal disetor yang terdaftar di sistem administrasi badan hukum atau badan usaha. Sementara itu besaran omzet biasanya dilihat dari angka nilai keseluruhan investasi pada saat pengisian OSS.
2. Perizinan Usaha
Selain kepada bidang usaha, klasifikasi usaha juga berpengaruh kepada perizinan usaha yang harus diurus oleh sobat Fauxell. Kebanyakan bidang usaha untuk klasifikasi usaha mikro tidak memerlukan izin tambahan selain daripada perizinan yang diterbitkan oleh OSS itu sendiri, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Keselamatan-Kesehatan-Kerja dan Lingkungan (K3L, serta pernyataan usaha mikro. Akan tetapi ketika sudah termasuk ke dalam klasifikasi usaha kecil, biasanya sobat Fauxell juga harus melengkapi persyaratan perizinan dalam sertifikat standar. Untuk memenuhinya, sobat Fauxell harus menelusuri keperluan yang tercantum di menu sertifikat standar ke instansi terkait yang dideskripsikan oleh OSS. Sebelum memenuhi persyaratan tersebut, maka sertifikat standar tidak dapat diterbitkan oleh OSS. Selain itu, bagi beberapa klasifikasi usaha menengah dan besar, diwajibkan pula pemenuhan Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Hal ini dikarenakan biasanya usaha menengah dan besar memerlukan pemanfaatan ruang dengan jenis peruntukan khusus, seperti pemanfaatan lahan untuk pertambangan dan migas.
3. Komitmen Usaha
Selain bidang usaha dan perizinan usaha, masing-masing klasifikasi usaha juga memiliki perbedaan komitmen usaha, terutama dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM adalah laporan perkembangan realisasi penanaman modal, baik untuk modal dalam negeri maupun luar negeri, swasta maupun pemerintah. Usaha mikro tidak memiliki kewajiban ataupun komitmen ini, sebab LKPM hanya wajib disampaikan oleh usaha klasifikasi kecil dan menengah saja. Pelaku usaha kecil wajib melaporkan LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun pelaporan, sementara pelaku usaha menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan. LKPM wajib disampaikan setiap tanggal 10, dengan periode pelaporan bagi usaha kecil yakni pada bulan Januari dan Juli; sedangkan bagi usaha menengah yakni pada Januari, April, Juli, Oktober.
Nah, kalo sobat Fauxell gimana nih?
Usahamu termasuk klasifikasi mikro, kecil, menengah atau bahkan sudah besar?
Meskipun pemeriksaan tidak sampai dilakukan ke rekening bank perusahaanmu, tetapi pastikan kalau kamu mengambil jenis bidang usaha yang kelasnya sesuai dengan syarat kemampuan modal dan omzet dari pemerintah ya! Karena pembagian tersebut dilakukan justru dengan perhitungan agar tidak ada pelaku usaha yang mengambil jenis bidang usaha di luar kemampuannya atau mengambil bidang usaha klasifikasi lain yang tidak sesuai kelasnya.
Yuk konsultasikan kebutuhan usahamu ke Fauxell sekarang!