Welcoming OSS RBA? Bye-Bye Surat Domisili!

Welcoming OSS RBA? Bye-Bye Surat Domisili!

Sebelum OSS RBA, surat domisili adalah salah satu persyaratan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. Bahkan usaha perorangan sekalipun wajib memilikinya kalau mau mengajukan pendanaan, atau mengikuti event yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Surat domisili adalah surat tanda bukti lokasi usaha yang dikeluarkan oleh kelurahan dan disetujui oleh kecamatan. Untuk mengajukannya, pelaku usaha perlu melengkapi persyaratan izin tetangga dan rekomendasi RT/RW terlebih dahulu. Dalam melengkapi izin tetangga, pelaku usaha harus memintakan izin dari tetangga dekat yang mengetahui lokasi usaha terkait. Biasanya diharapkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin dari tetangga sebelah kanan dan kirinya, atau bisa juga seberang jalan untuk lokasi usaha yang jalannya tidak terlalu lebar.

Beberapa kelurahan bahkan mewajibkan adanya salinan identitas dari tetangga yang namanya tercantum dalam izin tersebut, sebagai bukti bahwa mereka mengizinkan adanya usaha yang beroperasi di lingkungan mereka.

Di zaman OSS Versi 1.1 yang sebelumnya, surat domisili beralih ke izin lokasi yang bisa dikeluarkan oleh OSS. Beberapa kota besar seperti Jakarta dan Bandung langsung mendapatkan penerapannya dengan apik, tetapi diseminasi informasi yang belum merata menyebabkan beberapa kelurahan masih menerapkan praktik pemberian izin domisili seperti sebelumnya.

Demikian juga dengan instansi-instansi seperti bank yang biasanya memerlukan surat domisili untuk kepentingan pembukaan rekening. Beberapa bank masih memintakan surat domisili sementara yang lainnya menganggap NIB saja sudah cukup mewakilkan. Pada masa transisi, kecamatan menolak untuk memberikan persetujuan izin domisili karena sudah tidak lagi dianggap sebagai surat yang diperlukan dalam proses perizinan berusaha.

Akan tetapi, praktik tidak merata dimana instansi-instansi seperti bank masih memintakan surat tersebut akhirnya membuat pelaku usaha tidak memiliki pilihan. Menyikapi hal ini, kelurahan memberikan jenis surat keterangan usaha yang dapat dimintakan untuk 1 jenis keperluan dan 1 kali pakai saja bagi pelaku usaha yang memerlukannya.

Sejak OSS Versi 1.1 mengalami pemutakhiran menjadi OSS RBA, tidak ada lagi opsi untuk mengeluarkan izin lokasi. Banyak pelaku usaha yang akhirnya menggunakan opsi surat keterangan usaha sebagai alternatif, teutama bagi instansi yang masih memintakan surat tersebut untuk proses administrasi kelengkapan perizinan usaha.

Seolah proses balapan, informasi yang ter-diseminasi ke instansi dan praktik yang berlaku di lapangan seringkali saling susul-menyusul atau terlambat satu langkah antara pengetahuan instansi dan praktik yang berlaku. Ketika sebelumnya seharusnya surat domisili sudah digantikan dengan izin lokasi pada masa OSS Versi 1.1, beberapa daerah masih memintakan surat domisili karena belum terpapar dengan informasi mengenai OSS Versi 1.1. Sementara ketika OSS RBA tidak lagi mengeluarkan izin lokasi, kebanyakan instansi merujuk kepada syarat wajib izin lokasi sebagai pengganti surat domisili. Padahal OSS RBA sudah tidak mengeluarkan izin lokasi dan kecamatan juga tidak lagi mau mengeluarkan persetujuan surat domisili. Akhirnya, karena keperluan perizinan dari instansi seringkali kaku dan harus dipenuhi secara ketat, pelaku usaha memilih alternatif surat keterangan usaha dari kelurahan untuk memenuhi persyaratan wajib legalitas usaha.

Sampai sekarang, praktik permintaan surat domisili masih berlaku di beberapa instansi. Lagipula, wilayah Indonesia yang sangat luas merupakan faktor utama yang menyebabkan sulitnya diseminasi informasi yang merata.

Nah, gimana kalau di daerah sobat Fauxell?

Apakah daerahmu termasuk yang masih memerlukan syarat surat domisili sebagai persyaratan perizinan lengkap? Jangan lupa, kalau bingung, konsultasikan kebutuhan usahamu ke Fauxell!

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Scroll to Top