3 Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Penyedia Perjalanan Haji/Umroh
Siapa yang sangka kalau untuk membuka usaha penyedia perjalanan haji dan umroh, sobat Fauxell juga perlu izin-izin khusus?
Kadang kita memang seolah lupa, kalau haji dan umroh memiliki proses administrasi yang tidak jauh berbeda dengan perjalanan melancong untuk wisata. Contohnya saja penitipan paspor untuk bantuan pembuatan visa dan izin memasuki wilayah negara lain, serta penyediaan transportasi, konsumsi dan akomodasi sepanjang perjalanan. Belum lagi jasa untuk mengelola destinasi perjalanan, termasuk saat angkut-angkut koper.
Sebelum tahun 2020, izin utama yang perlu didapatkan oleh penyedian perjalanan haji/umroh adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP serta persetujuan dari Kementerian Agama. Akan tetapi setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Tahun 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka Badan Koordinasi Penanaman Modal mengambil peran dalam proses perizinan perjalanan haji dan umroh.
Para penyedia perjalanan haji/umroh perlu memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk dapat secara legal menjalankan usaha penyedia perjalanan haji dan umroh.
Kewenangan untuk memproses perizinan ini terbagi menjadi kewenangan penentuan syarat administratif dan pemeriksaan dokumen di lapangan serta kewenangan mengeluarkan izin yang sudah ditandatangani.
Masih ingat kan, kalau sekarang, proses perizinan banyak yang dialihkan menjadi bentuk sertifikat standar?
Demikian juga yang terjadi pada PPIU dan PIHK, BKPM sekarang berwenang untuk mengeluarkan izin yang sudah disetujui melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, pemeriksaan dokumen dan proses administratif inti dari perizinan tersebut tetap berada dalam kewenangan Kementerian Agama.
Beberapa hal utama yang memerlukan perhatian khusus dalam mempersiapkan persyaratan PPIU dan PIHK diantaranya:
1. Dimiliki dan Dikelola Oleh Owner yang Beragama Islam
Persyaratan ini diutamakan agar pengelola juga dapat mengerti proses yang terjadi dalam produk jasa yang disediakannya kepada para peserta umroh dan haji plus. Sebab jika jenis usaha ini dikelola oleh owner yang tidak beragama Islam, maka owner perlu mempelajari sesuatu di luar agamanya secara mendalam dalam menjalankan bisnisnya.
2. Terdaftar Sebagai Biro Perjalanan Wisata/Ibadah Umroh dan Haji Plus Terakreditasi
Selain itu, pelaku usaha juga tetap perlu memastikan bahwa badan usahanya sudah terdaftar sebagai biro perjalanan wisata/ibadah umroh dan haji plus yang terakreditasi. Hal ini untuk memastikan kepuasan pelanggan dalam menggunakan jasa biro. Terlebih lagi, banyak proses dalam umroh dan haji yang memerlukan kemampuan manajerial biro perjalanan wisata yang apik selayaknya biro-biro perjalanan wisata lainnya.
3. Memiliki Mitra yang Terpercaya di Arab Saudi dan Telah Mendapatkan Izin Usaha dari Pemerintah Arab Saudi
Memberangkatkan sekumpulan orang secara bersama-sama ke negeri orang, dapat menjadi tantangan yang besar apabila tidak disikapi dengan baik. Belum lagi, Arab Saudi cukup terkenal dengan budayanya yang kuat. Untuk mencegah adanya friksi atau konflik yang tidak diinginkan, Kementerian Agama mempersyaratkan bagi pemegang PPIU dan PIHK untuk memiliki mitra yang dapat memastikan para peserta umroh dan haji tidak menyebabkan masalah di Arab Saudi dikarenakan kurangnya pengetahuan, atau jika terjadi masalah, dapat diselesaikan dengan baik.
Nah, gimana menurut sobat Fauxell?
Apa lagi ya pertimbangan yang perlu diperhatikan kalau mau menjalankan bisnis umroh/haji?
Pastinya masih banyak lagi ya yang harus dipenuhi, termasuk dokumen administratif dan kesiapan manajerial dari pelaku usahanya juga.
Yuk konsultasikan kebutuhan usahamu ke Fauxell!