3 Alasan Perlunya Izin BPOM
Sobat Fauxell mungkin sudah familiar dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain produk obat dan makanan, seringkali BPOM diperlukan oleh pengusaha skin care dan produk kecantikan lainnya sebelum bisa memproduksi barangnya secara massal.
Terus apa sih perlunya izin BPOM?
Kenapa pelaku usaha perlu ribet-ribet mengurus proses perizinan ini, kalau sebetulnya barangnya sudah bisa dijual tanpa urus izin BPOM?
- Izin Edar, Memperluas Pasar
Sebenarnya, pembuatan makanan, obat, atau kosmetik memang tidak memerlukan izin edar apabila diproduksi dalam jumlah kecil dan tidak diedarkan ke masyarakat luas. Misalnya untuk tujuan membuat makanan, obat atau kosmetik untuk keluarga dan konsumsi rumahan biasa. Akan tetapi, jika produk ini kemudian diproduksi dalam jumlah besar dan dijual secara komersil kepada masyarat secara umum, maka produk tersebut wajib memiliki izin edar. Hal ini dituangkan di dalam peraturan perundangan terkait pangan, obat dan kosmetik. Yakni Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) dan Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Tanpa adanya izin BPOM, penjualan produkmu dapat dianggap ilegal dan pastinya tidak banyak pelanggan yang mungkin akan tertarik dengan produkmu.
2. Perlindungan Konsumen
Lebih lanjut, pengurusan izin juga dapat memberikan perlindungan kepada konsumen terkait dengan produk yang akan mereka gunakan. Standardisasi melalui BPOM dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang diperjualbelikan oleh sobat Fauxell ini adalah produk yang aman dan tidak akan menimbulkan efek samping yang membahayakan bagi konsumen. Ketentuan mengenai perlindungan konsumen ini juga diatur di dalam peraturan tersendiri yakni Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Perlindungan konsumen sendiri sesungguhnya merupakan salah satu bagian dari customer relationship, yang dalam segi bisnis terkadang kurang diperhatikan. Tanpa customer relationship yang baik, suatu produk tidak akan bertahan terlalu lama di pasaran dan pada gilirannya akan dapat tergantikan dengan kompetitor lainnya.
3. Jerat Hukum Pidana
Kalau 2 hal di atas tidak bisa dinilai cukup penting, setidaknya Sobat Fauxell perlu berhati-hati dengan intaian jerat hukum pidana. Penyebarluasan produk pangan tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 4 M secara umum; pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 M jika menyebabkan luka berat atau membayakan nyawa orang; serta pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 20 M jika menyebabkan kematian. Sementara itu edaran produk kosmetik tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 M, sesuai aturan dalam Pasal 106 UU Kesehatan.
Cukup mengerikan bukan?
Meski terlihat sepele, tetapi perizinan untuk produk obat, makanan dan kosmetik adalah hal yang patut diperhatikan. Tugas utama BPOM, adalah untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang mungkin membahayakan bagi masyarakat, termasuk untuk kesehatannya. Oleh karena itu, menjadi kewajiban dari setiap pelaku usaha dalam bidang sediaan farmasi seperti obat dan kosmetik serta makanan, terutama dalam jumlah besar, untuk memastikan legalitas produknya sebelum diedarkan, sebagi bagian dari customer relationship yang baik.
Nah, jadi gimana nih sobat Fauxell? Apakah produk obat, makanan dan kosmetikmu sudah punya izin BPOM?
Yuk konsultasikan kebutuhan perizinan dan legalitas usahamu ke Fauxell!
Yuk konsultasikan kebutuhan usahamu ke Fauxell!