Operasional Tempat Hiburan di Bulan Ramadhan
Sobat Fauxell penasaran gak sih, selama bulan Ramadhan, gimana pemerintah menyikapi operasional tempat hiburan?
Sesuai dengan Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, pemanfaatan sumber daya yang lokasinya di daerah, berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Oleh karenanya operasional bidang pariwisata yang terkait dengan lokasi wisata di tiap daerah, juga merupakan kewenangan pemerintah daerah yang aturannya mayoritas dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Contohnya saja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang akan mulai berlaku per hari Minggu, 3 April 2023.
Di Jakarta, industri pariwisata tetap dapat beroperasional untuk usaha/sub-jenis usaha tertentu, dengan kewajiban tutup pada 1 hari sebelum bulan Ramadhan, 1 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri, 1 hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan Malam Nuzulul Qur’an. Jenis karaoke keluarga secara spesifik diperbolehkan beroperasional mulai Pk 14.00 WIB – Pk 21.00 WIB. Sementara itu, usaha pariwisata terkecuali yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4, tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.
Sementara itu, pemerintah kota Bandung mengeluarkan aturan yang lebih ketat dari kota Jakarta. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata saat Hari Besar Keagamaan yang secara spesifik melarang sejumlah usaha hiburan untuk beroperasi selama bulan Ramadhan.
Alasan dari aturan yang lebih ketat ini adalah karena adanya perubahan pada Peraturan Daerah Kota Bandung No. 14 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung No. 07 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (‘Disbudpar’) Pasal 73 ayat (6). Pasal tersebut secara spesifik melarang sejumlah usaha termasuk klub malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, hingga arena bola sodok atau biliar untuk melangsungkan kegiatan usaha pada bulan Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan lainnya.
Terlepas dari aturan tersebut, ada beberapa usaha di Bandung yang nekat melanggar peraturan daerah dan tetap beroperasi, misalnya Helen’s Bar. Tempat tersebut tetap buka, padahal di dalam surat edarannya, Disbudpar secara spesifik mencanangkan bahwa larangan operasional beberapa tempat hiburan harus sudah mulai diberlakukan per Selasa 21 Maret, Pk. 18.00 dan baru boleh beroperasional kembali pada Selasa 25 April, Pk 18.00. Terlebih lagi, 22 Maret juga merupakan hari raya Nyepi bagi yang beragama Hindu, dimana seharusnya bagi mereka, dilakukan penghentian segala aktivitas pada hari tersebut.
Kenekatan pelanggaran aturan yang dilakukan Helen’s Bar tersebut memang masih berupa dugaan dikarenakan bukti berupa unggahan media sosial. Akan tetapi, hal tersebut tidak serta merta menghilangkan unsur kesalahan pihak Helen’s Bar, karena investigasi lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengetahui apakah benar pihak Helen’s Bar melakukan pelanggaran. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan bahwa apabila pelanggaran aturan daerah tersebut betul dilanggar oleh pihak Helen’s Bar, maka pemerintah daerah tidak akan segan untuk mencabut perizinan Helen’s Bar secara sepihak.
Menurut Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, untuk melakukan investigasi lebih lanjut tersebut, pihak Disbudpar perlu bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pengecekan lapangan secara langsung. Pengecekan yang dapat disertai dengan edukasi tersebut bisa menjadi percontohan bagi usaha sejenis agar tidak melakukan pelanggaran serupa dan dapat lebih menaati hukum yang diberlakukan pemerintah.
Nah, gimana sobat Fauxell?
Meskipun nampak sepele, aturan pemerintah daerah itu perlu kita ikuti sebagai pelaku usaha. Jadi, jangan sampai luput dari update seputar informasi peraturan yang dikeluarkan pemerintah ya! Mau itu pemerintah daerah atau pemerintah pusat, aturannya tetaplah penting untuk kelangsungan operasional usahamu.
Jangan lupa, kalau bingung konsultasikan kebutuhan usahamu ke Fauxell!