Pentingnya Sertifikat Halal MUI: Kenapa Mixue Ketar-Ketir

Pentingnya Sertifikat Halal MUI: Kenapa Mixue Ketar-Ketir

Photo credit: @mixue.malang.kayutangan

Sobat Fauxell pasti udah tidak asing dong ya, sama salah satu brand es krim dari negeri Tiongkok, dengan maskot snowman menggemaskan.

Iya, apalagi kalau bukan Mixue?

Ekspansi pasar besar-besaran Mixue di Indonesia sangat ketara, sampai netizen berargumen bahwa setiap ruko kosong pasti jadi incarannya, minimal 1 cabang per kecamatan.

Mixue yang sudah lumayan lama beroperasi di Indonesia ini, baru saja mendapatkan sertifikat halal pada 16 Februari 2023. Sebelumnya, banyak pro dan kontra mengenai produk es krim tersebut, terutama karena negeri asalnya yang tidak mewajibkan sertifikasi halal.

Sebetulnya apa sih urgensi sertifikasi halal?

Kenapa produk luar negeri yang masuk ke Indonesia juga memerlukan sertifikasi ini, padahal negara asalnya saja tidak mewajibkan sertifikasi halal tersebut?

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Peraturan tentang sertifikasi halal diatur dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Bidang Produk Halal (‘PP No. 39/2021’).

Di  Indonesia yang mayoritas warga negaranya beragama islam, Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (‘MUI’). Ternyata, sertifikasi halal merupakan hal wajib sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa:

“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”

Produk yang wajib memiliki sertifikat halal antara lain adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Ketentuan tentang produk-produk tersebut diatur secara spesifik dalam Pasal 1 angka 2 PP No. 39/2021.

Nah, beberapa produk yang diwajibkan untuk mendapatkan sertifikat halal, masih dikasih tenggat untuk bersertifikat halal sampai tanggal 17 Oktober 2024. Produk-produk yang harus sudah bersertifikat halal itu diantaranya produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kalau sampai tenggat waktu belum juga memiliki sertifikat halal, tetapi sudah beredar di masyarakat, pelaku usaha terkait akan diberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, sampai penarikan barang dari peredaran.

Selain itu, pelaku usaha yang tidak memproses sertifikasi halal juga sebetulnya akan mengalami kerugian secara finansial. Sebab sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, produknya jadi memiliki target pasar yang lebih sempit.

Secara khusus, Pasal 4 PP No. 39/2021 menjabarkan bahwa sertifikat halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk; serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Pengurusan sertifikasi halal memang tidak sebentar, Mixue sendiri sudah mengajukan sertifikasi halal sejak 13 November 2022. Kemudian baru mendapatkan hasil pada Februari tahun berikutnya. Wah, apa jadinya ya kalau sampai tenggat 2024 tidak punya izin sertifikasi halal? Mungkin semua ruko-ruko cabangnya harus tutup permanen secara massal nantinya.

Cukup fatal kan?

Nah, gimana sobat Fauxell?

Sekarang udah paham kan, kenapa produk eskrim seperti Mixue juga wajib banget punya sertifikat halal, dan sampai viral di sosial media beberapa waktu lalu?

Kalo produk kalian gimana, apakah sudah memiliki sertifikat halal?

Yuk, konsultasikan kebutuhan usahamu ke Fauxell!

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top
%d bloggers like this: