Apa Sih Bedanya BPOM dan SP-PIRT?

Apa Sih Bedanya BPOM dan SP-PIRT?

Sobat Fauxell yang berkecimpung di dunia kuliner, pastinya sudah tidak asing nih sama dua istilah ini. Izin dari Badan Pengawasn Obat dan Makanan (‘BPOM’) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (‘SPP-IRT’).

Apa ya kira-kira beda dari kedua izin ini, dan mana yang lebih cocok untuk usahamu?

Meskipun sama-sama diperlukan dalam bisnis di dunia kuliner, khususnya dalam hal mengedarkan makanan di Indonesia kedua izin ini ternyata terdapat perbedaan yang mencolok loh Sobat Fauxell! Yuk cek perbedaanya di bawah ini!

1. Instansi yang mengeluarkan izin, Cara Mendapatkan dan Masa Berlakunya

Sesuai namanya, Izin BPOM merupakan izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM. Untuk mendapatkannya, sobat Fauxell bisa melakukan pendaftaran secara online melalui website https://e-bpom.pom.go.id/. Dalam melakukan pendaftaran tersebut, sobat Fauxell akan untuk memerlukan beberapa data, diantaranya berupa Nomor Induk Berusaha (‘NIB’); Nomor Pokok Wajib Pajak (‘NPWP’); Angka Pengenal Importir (‘API’) serta jenis usaha yang akan didaftarkan. 

Sementara itu, izin SPP-IRT dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, dan dapat didaftarkan melalu sistem Online Single Submission (‘OSS’). Meskipun demikian, aturan mengenai SPP-IRT masih disebutkan di dalam Peraturan BPOM. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pemberian SPP-IRT, suatu SPP-IRT diberikan kepada industri rumah yang memenuhi persyaratan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan; memenuhi syarat hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi industri pangan rumah tangga; dan memiliki label pangan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah disetujui, keduanya akan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang. Akan tetapi, masa berlaku Izin Edar BPOM dapat diperpanjang maksimal 10 (sepuluh) hari sebelumnya, sementara SPP-IRT maksimal perlu diperpanjang 6 (enam) bulan sebelum berakhir.

2. Jenis Produk dan Peruntukan

Peruntukan dan jenis produk yang dapat didaftarkan untuk masing-masing izin edar BPOM dan SPP-IRT, diatur di dalam peraturan BPOM. Untuk Izin Edar BPOM, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan menyatakan bahwa setiap Pangan Olahan yang di produksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar.

Beberapa jenis produk yang secara spesifik dimaksud dalam ayat (2) Pasal tersebut adalah: pangan fortifikasi; pangan SNI wajib; pangan program pemerintah; pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau Bahan Tambahan Pangan (BTP)

Sementara itu, SPP-IRT melindungi setiap makanan, selama diproduksi oleh industri rumah tangga (IRT). Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga menyatakan bahwa yang termasuk IRT yaitu perusahaan makanan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal, dan pembuatannya dengan peralatan manual hingga semi otomatis. Jenis produk yang tergolong ke dalam klasifikasi tersebut adalah hasil olahan daging kering; hasil olahan ikan kering; hasil olahan unggas kering; hasil olahan sayur; hasil olahan kelapa; tepung dan hasil olahnya; minyak dan lemak; selai, jeli dan sejenisnya; gula, kembang gula dan madu; kopi dan teh kering; bumbu; rempah-rempah; minuman serbuk; hasil olahan buah; hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi.

Pengurusan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT ini terbilang memang membutuhkan waku dan materi. Namun baik Izin Edar maupun SPP-IRT ini sangat diperlukan bagi para pelaku usaha yang bergerak dibidang kuliner. Apabila pelaku usaha tidak mendaftarkan produk makanannya, potensi sanksi berupa penghentian kegiatan atau proses produksi serta kegiatan distribusi menanti para pelaku usaha.

Nah gimana sobat Fauxell?
Udah paham kan seberapa pentingnya Izin Edar BPOM dan SPP-IRT ini?

Kalo produk kalian gimana? Apakah sudah memiliki Izin Edar BPOM atau SPP-IRT?
Yuk konsultasikan kebutuhan usahamu ke Fauxell!

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top
%d bloggers like this: