Frequently Asked ​Questions

Apa yang Membedakan Fauxell dengan Firma Hukum?

Fauxell bukan layanan firma hukum, kami adalah start-up teknologi yang berjalan di bidang hukum, ​kami berusaha untuk mengedukasi masyarakat dengan hukum Indonesia dan memberikan konsultasi ​hukum melalui Partner Kami kepada pengusaha dengan biaya yang bersahabat. Kami berusaha sebaik ​mungkin untuk menyediakan Aplikasi dengan harga layanan yang terjangkau – bahkan gratis. Akan ​tetapi hal tersebut tidak termasuk garansi bahwa Aplikasi ini akan selalu berjalan lancar tanpa ​hambatan.


Kami bukan pula agen layanan jasa hukum, kami adalah jembatan yang menghubungkan pengusaha ​dengan praktisi hukum yang diperlukannya. Oleh karenanya, setiap layanan, perjanjian, kesepakatan ​yang dibuat antara pengusaha tersebut dan praktisi hukum tersebut adalah secara eksklusif di antara ​mereka, sehingga Kami tidak bertanggung jawab maupun bertanggung gugat terhadap jasa atau ​layanan tersebut. Kami tidak turut campur atau mengambil bagian dalam proses penyelesaian ​pesanan oleh praktisi hukum, sehingga setiap kerugian daripadanya berada di bawah risiko anda ​sendiri, dan Kami tidak menerima pertanggung jawaban maupun pertanggunggugatan atasnya. Di ​negara lain, layanan seperti Kami dikenal sebagai legal process outsourcing.


Mengapa Harus Mempercayai Fauxell?

Fauxell didirikan di bawah naungan PT Fauxell Aditama Indonesia, suatu perseroan terbatas yang ​didirikan secara sah di Indonesia. Dari sejak didirikan hingga kini, Fauxell memiliki lebih dari 300+ klien ​yang telah mempercayakan proses hukum dari bisnisnya terhadap Kami, baik untuk pembuatan ​kontrak, pengurusan perizinan, hingga laporan keuangan dan perpajakan.


Keunggulan Kami terletak pada jasa Kami yang komprehensif, dengan pelayanan yang ramah dan ​harga yang bersahabat, sehingga tingkat retention dan transaksi berulang cukup tinggi.

Apa itu Kebijakan Privasi?

Kebijakan Privasi adalah halaman informasi yang Kami berikan kepada Anda mengenai bagaimana Kami ​menggunakan Data Pribadi Anda. Mohon untuk dicatat bahwa Situs dan Aplikasi Kami masing-masing ​tunduk kepada Kebijakan Privasi yang berbeda karena pengumpulan Data Pribadi yang Kami lakukan ​pada masing-masing platform juga berbeda.

Apa itu Syarat dan Ketentuan?

Syarat dan Ketentuan adalah peraturan yang harus Anda sepakati selama Anda menggunakan Situs ini ​dan jasa Fauxell. Dengan menggunakan Situs ini dan/atau melakukan pemesanan kepada Fauxell, ​maka Anda sudah sepakat untuk mengikuti Syarat & Ketentuan Kami. Mohon tidak melanjutkan ​penggunaan Situs ini apabila Anda tidak bersedia tunduk terhadap Syarat & Ketentuan Kami. Aplikasi ​Kami juga tunduk kepada Syarat dan Ketentuan yang berbeda, mohon untuk memahami masing-​masing Syarat dan Ketentuan untuk memastikan Anda telah mengetahui hak dan kewajiban Anda ​dalam menggunakan masing-masing platform Kami.

Bagaimana saya Dapat Mendirikan PT?

Untuk mendirikan PT, Anda harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:


  1. Memiliki minimal 2 orang pendiri yang berperan sebagai Direktur dan Komisaris;
  2. Memiliki alamat usaha di lokasi sesuai dengan zonasi usaha;
  3. Memiliki Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha yang sesuai dengan daftar dari pemerintah;
  4. Memiliki modal dasar yang dapat disetorkan minimal 25% ke bank;
  5. Membagi persentase modal disetorkan menjadi saham kepada minimal 2 orang pemegang saham;
  6. Terdapat skema pembagian saham yang memungkinkan kemenangan pada pemungutan suara ​(tidak dibagi 50:50, minimal 51:49);
  7. Memiliki identitas diri yang dapat diidentifikasi seperti KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA;
  8. Memiliki NPWP pribadi dan sudah melaporkan pajak minimal 2 tahun terakhir;
  9. Memiliki nomor telepon dan alamat surat elektronik yang bisa dihubungi untuk masing-masing ​Direktur dan Komisaris;
  10. Komisaris memegang minimal 1% saham.

Bagaimana saya Dapat Mendirikan CV?

Untuk mendirikan CV, Anda harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:


  1. Memiliki minimal 2 orang pendiri yang berperan sebagai Persero Aktif dan Persero Pasif;
  2. Memiliki alamat usaha di lokasi sesuai dengan zonasi usaha;
  3. Memiliki Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha yang sesuai dengan daftar dari pemerintah;
  4. Memiliki modal yang dipisahkan;
  5. Memiliki identitas diri yang dapat diidentifikasi seperti KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA;
  6. Memiliki NPWP pribadi dan sudah melaporkan pajak minimal 2 tahun terakhir;
  7. Memiliki nomor telepon dan alamat surat elektronik yang bisa dihubungi untuk masing-masing ​Persero Aktif dan Persero Pasif.

Bagaimana saya Dapat Mendirikan Yayasan?

Untuk mendirikan Yayasan, Anda harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:


  1. Memiliki minimal 5 orang pendiri yang berperan sebagai Pembina, Pengawas, Ketua, Sekretaris dan ​Bendahara;
  2. Memiliki alamat usaha di lokasi sesuai dengan zonasi usaha;
  3. Memiliki Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha yang sesuai dengan daftar dari pemerintah;
  4. Bergerak di dalam bidang sosial, keagamaan atau kemanusiaan;
  5. Memiliki identitas diri yang dapat diidentifikasi seperti KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA;
  6. Memiliki NPWP pribadi dan sudah melaporkan pajak minimal 2 tahun terakhir;
  7. Memiliki nomor telepon dan alamat surat elektronik yang bisa dihubungi untuk masing-masing ​Pembina, Pengawas, Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Bagaimana saya Dapat Mengaktifkan Sertifikat Standar?

Untuk mendapatkan Sertifikat Standar aktif, Anda harus melakukan pengajuan izin sesuai dengan jenis ​Klasifikasi Baku Lapangan Usaha ke instansi terkait.

Pengajuan izin tersebut beragam jenisnya dan memerlukan pemeriksaan terhadap unsur dokumen ​serta ketaatan hukum yang berbeda. Contohnya, untuk mendapatkan Sertifikat Standar dalam jasa ​Konstruksi, Anda harus melakukan aktivasi Izin Usaha Jasa Konstruksi terlebih dahulu; sementara untuk ​mendapatkan aktivasi Sertifikat Standar Klinik Anda harus mengurus perizinan terlebih dahulu ke Dinas ​Kesehatan setempat.

Bagaimana saya Dapat Berkonsultasi dengan Fauxell?

Untuk dapat berkonsultasi dengan Kami lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kami ke email atau ​Whatsapp Kami pada detil kontak di bawah ini, atau langsung menggunakan jasa konsultasi Kami ​melalui Fauxell App dan cari akun konsultasi Kami: ‘Konsultan Hukum Fauxell.’

Kontak Kami

Alamat Kantor

Surapati Core M-30, Bandung, ​Indonesia 40192

Telepon/Whatsapp

+62 811-2108-585

Email

fauxell.office@gmail.com

Ikuti ​Kami di

Simple Facebook Icon
Simple Twitter Icon
Simple Instagram Icon

© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024

All Rights Reserved