Artikel Hukum
3 Aturan Yang Wajib Kamu Ketahui Tentang Franchise
Kontributor: Fauxell Admin
Bisnis waralaba (franchise) tergolong bisnis yang cukup populer dan banyak diminati masyarakat Indonesia. Bisnis ini tidak jarang menjadi pilihan utama bagi seseorang yang mempunyai modal, tetapi bingung memilih jenis bisnis untuk ditekuninya. Salah satu keunggulan franchise adalah status brand/merek dagangnya yang biasanya sudah dikenal masyarakat, reputasinya yang baik, serta kualitasnya yang sudah teruji. Selain dari segi bisnis, franchise sesungguhnya memiliki banyak segi lainnya, seperti segi hukum dan aturan pelaksanaannya. Sebelum memulai bisnis franchise, kamu wajib mengetahui aturan hukumnya agar bisa meminimalisir risiko yang mungkin terjadi dari segi hukum.
1.Definisi Usaha Franchise
Franchise di Indonesia di atur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Waralaba. Dalam pasal 1 angka 1 aturan tersebut, franchise didefinisikan sebagai ”hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.”
Berdasarkan definisi itu, dapat disimpulkan bahwa franchise didapatkan ketika orang perseorangan atau badan usaha memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan atau memanfaatkan ciri khas usahanya. Pemberian hak ini harus memenuhi kriteria franchise dan dituangkan di dalam suatu perjanjian warlaba. Jadi, semata-mata menyewakan gerobak cilok yang sama persis ke beberapa orang tanpa kriteria atau perjanjian yang pasti, tidak otomatis disebut franchise ya!
Suatu usaha hanya dapat dikategorikan atau dikatakan sebagai franchise setelah memenuhi kriteria tertentu. Beberapa kriteria tersebut di antaranya:
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Warlaba, “penyelenggaraan waralaba harus didasarkan pada perjanjian waralaba yang dibuat antara para pihak yang mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.”
Jika perjanjian tersebut dibuat dalam versi bahasa asing, maka harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Perjanjian franchise secara umum akan berfokus kepada pembagian hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima franchise tersebut. Penerima franchise juga dapat menunjuk penerima franchise lain di dalam perjanjian yang sama, dengan setidak-tidaknya operasional franchise di satu tempat usaha. Hal yang paling penting dari perjanjian franchise adalah terdaftar atau tidaknya perjanjian tersebut ke Kementerian Perdagangan melalui sebuah prospektus. Setelah mendapatkan persetujuan atas prospektus tersebut, pemberi franchise barulah akan mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang akan berlaku selama 5 tahun. Jangka waktu surat ini juga dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun berikutnya kalau perjanjian franchise terkait belum berakhir.
Masih banyak pengusaha yang meng-klaim kalau bisnis gerobak cilok atau kedai pecel lele miliknya adalah franchise, dengan alasan operasional usaha yang sudah dilakukan di banyak cabang. Padahal, hal ini bisa jadi semata-mata hanya penggandaan lokasi usaha atau ekspansi cabang saja ketimbang pengembangan usaha franchise. Selain menjadi suatu keharusan, kriteria franchise dan adanya perjanjian merupakan syarat yang tidak terpisahkan dalam legalitas peyelenggaraan bisnis franchise.
Bisa dikatakan, persiapan menjadi sebuah franchise bagi suatu usaha akan memerlukan banyak bantuan dari segi hukum dikarenakan persyatannya legalitasnya yang cukup banyak. Kamu tidak perlu khawatir karena Fauxell menyediakan cukup banyak opsi jasa hukum yang bisa disesuaikan dengan budget dan kebutuhanmu. Jika kamu memerlukan bantuan konsultasi tentang bisnismu atau franchise yang sedang kamu bangun, kontak Fauxell segera!
Kontak Kami
Alamat Kantor
Surapati Core M-30, Bandung, Indonesia 40192
Telepon/Whatsapp
+62 811-2108-585
fauxell.office@gmail.com
© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024
All Rights Reserved