Artikel Hukum

3 Aturan Yang Wajib Kamu Ketahui Tentang Franchise

Compliance rule law and regulation graphic interface for business quality policy

Kontributor: Fauxell Admin


Bisnis waralaba (franchise) tergolong bisnis yang cukup populer dan banyak ​diminati masyarakat Indonesia. Bisnis ini tidak jarang menjadi pilihan utama bagi ​seseorang yang mempunyai modal, tetapi bingung memilih jenis bisnis untuk ​ditekuninya. Salah satu keunggulan franchise adalah status brand/merek ​dagangnya yang biasanya sudah dikenal masyarakat, reputasinya yang baik, serta ​kualitasnya yang sudah teruji. Selain dari segi bisnis, franchise sesungguhnya ​memiliki banyak segi lainnya, seperti segi hukum dan aturan pelaksanaannya. ​Sebelum memulai bisnis franchise, kamu wajib mengetahui aturan hukumnya agar ​bisa meminimalisir risiko yang mungkin terjadi dari segi hukum.


1.Definisi Usaha Franchise

Franchise di Indonesia di atur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia ​Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan ​Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Waralaba. ​Dalam pasal 1 angka 1 aturan tersebut, franchise didefinisikan sebagai ”hak ​khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap ​sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang ​dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau ​digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.”


Berdasarkan definisi itu, dapat disimpulkan bahwa franchise didapatkan ketika ​orang perseorangan atau badan usaha memberikan hak kepada pihak lain untuk ​menggunakan atau memanfaatkan ciri khas usahanya. Pemberian hak ini harus ​memenuhi kriteria franchise dan dituangkan di dalam suatu perjanjian warlaba. ​Jadi, semata-mata menyewakan gerobak cilok yang sama persis ke beberapa ​orang tanpa kriteria atau perjanjian yang pasti, tidak otomatis disebut franchise ​ya!


  • Syarat Mengikuti Franchise


Suatu usaha hanya dapat dikategorikan atau dikatakan sebagai franchise setelah ​memenuhi kriteria tertentu. Beberapa kriteria tersebut di antaranya:


  1. memiliki ciri khas usaha; bukan cuma tidak mudah ditiru, tetapi juga membuat ​konsumen ingin selalu mencari ciri khas tersebut, misalnya cara menjual Mc ​Donalds yang sengaja membuat paket-paket makanan dengan mainan anak-​anak.
  2. terbukti sudah memberikan keuntungan; peraturan perundangan di Indonesia ​mendefinisikan hal ini sebagai pengalaman pemberi waralaba atau pemberi ​waralaba lanjutan yang sudah melebihi 5 tahun dan terbukti bertahan ​menghadapi berbagai rintangan.
  3. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang dibuat secara ​tertulis; setiap pelaksanaan usaha sudah dibuat dalam suatu Standard ​Operating Procedure yang tertulis, apakah hal itu menyangkut suatu penjualan ​ataukah pelayanan, baik untuk barang maupun jasa.
  4. mudah diajarkan dan diaplikasikan; tidak sulit untuk diajarkan kepada penerima ​waralaba atau penerima waralaba lanjutan yang mungkin belum pernah ​mendapatkan pengetahuan maupun pengalaman dalam industri sejenis.
  5. adanya dukungan yang berkesinambungan; suatu franchise juga tidak boleh ​hanya memberikan one-off training tanpa bimbingan terus menerus, baik ​dalam bidang operasional, pelatihan maupun promosi.
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah terdaftar; semua HKI terkait franchise ​tersebut harus sudah didaftarkan, termasuk di dalamnya merek, hak cipta, ​paten, atau rahasia dagang. Jika belum memiliki sertifikat, setidak-tidaknya HKI ​bersangkutan sedang dalam proses pendaftaran di instansi berwenang.


  • Perjanjian Franchise


Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor ​71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Warlaba, “penyelenggaraan waralaba ​harus didasarkan pada perjanjian waralaba yang dibuat antara para pihak yang ​mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku ​hukum Indonesia.”


Jika perjanjian tersebut dibuat dalam versi bahasa asing, maka harus ​diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Perjanjian franchise secara umum akan ​berfokus kepada pembagian hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima ​franchise tersebut. Penerima franchise juga dapat menunjuk penerima franchise ​lain di dalam perjanjian yang sama, dengan setidak-tidaknya operasional franchise ​di satu tempat usaha. Hal yang paling penting dari perjanjian franchise adalah ​terdaftar atau tidaknya perjanjian tersebut ke Kementerian Perdagangan melalui ​sebuah prospektus. Setelah mendapatkan persetujuan atas prospektus tersebut, ​pemberi franchise barulah akan mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba ​yang akan berlaku selama 5 tahun. Jangka waktu surat ini juga dapat diperpanjang ​untuk jangka waktu 5 tahun berikutnya kalau perjanjian franchise terkait belum ​berakhir.


Masih banyak pengusaha yang meng-klaim kalau bisnis gerobak cilok atau kedai ​pecel lele miliknya adalah franchise, dengan alasan operasional usaha yang ​sudah dilakukan di banyak cabang. Padahal, hal ini bisa jadi semata-mata hanya ​penggandaan lokasi usaha atau ekspansi cabang saja ketimbang pengembangan ​usaha franchise. Selain menjadi suatu keharusan, kriteria franchise dan adanya ​perjanjian merupakan syarat yang tidak terpisahkan dalam legalitas ​peyelenggaraan bisnis franchise.


Bisa dikatakan, persiapan menjadi sebuah franchise bagi suatu usaha akan ​memerlukan banyak bantuan dari segi hukum dikarenakan persyatannya ​legalitasnya yang cukup banyak. Kamu tidak perlu khawatir karena Fauxell ​menyediakan cukup banyak opsi jasa hukum yang bisa disesuaikan dengan ​budget dan kebutuhanmu. Jika kamu memerlukan bantuan konsultasi tentang ​bisnismu atau franchise yang sedang kamu bangun, kontak Fauxell segera!





Kontak Kami

Alamat Kantor

Surapati Core M-30, Bandung, ​Indonesia 40192

Telepon/Whatsapp

+62 811-2108-585

Email

fauxell.office@gmail.com

Ikuti ​Kami di

Simple Facebook Icon
Simple Twitter Icon
Simple Instagram Icon

© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024

All Rights Reserved