Artikel Hukum
3 Faktor Penentu Kapan Waktu yang Tepat Berbadan Usaha?
Kontributor: Fauxell Admin
Sudah jadi pertanyaan yang wajar ditanyakan oleh setiap pengusaha dalam perjalanan usahanya, “Kapan ya waktunya saya berbadan usaha?”
Beberapa pengusaha berpikir kalau memiliki badan usaha justru lebih merugikan daripada tidak berbadan usaha. Sebab beberapa kewajiban badan usaha dinilai memberatkan, misalnya seperti harus memiliki perizinan dan melaporkan pajak.
Tentu saja pendapat ini tidaklah bisa dikatakan salah.
Tahukah kalian alasannya?
1. Tujuan Melakukan Kegiatan Usaha
Setiap pelaku usaha pastinya memiliki tujuan awal dari mendirikan usaha dan melakukan kegiatan usaha yang dijalaninya. Tidak banyak yang mengetahui bahwa tujuan awal dan alasan mempertahankan usaha tersebut, juga menjadi faktor penentu dari diperlukan atau tidaknya badan usaha, dan kapan badan usaha tersebut harus didirikan.
Misalnya saja, warung kelontong yang tujuan awal dari didirikan usahanya adalah hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan tidak ada rencana untuk pengembangan lebih lanjut, maka kemungkinan besar tidak masalah bagi pelaku usaha untuk mempertahankan usahanya sebagai usaha perorangan saja.
Akan tetapi, apabila warung kelontong itu berniat untuk perlahan membuka usaha retail, yang sedari awal tujuan untuk mendirikan usahanya adalah untuk terus berkembang, membuka cabang, bahkan hingga mendunia, maka sedari awal perlu dipertimbangkan untuk berbadan usaha.
2. Arah Pertumbuhan Usaha
Selain dari tujuan melakukan kegiatan usaha, perlu dilihat juga arah pertumbuhan usaha yang dijalani oleh pelaku usaha bersangkutan. Arah pertumbuhan usaha ini bisa saja sudah direncanakan dari sejak awal dimulainya usaha, atau bisa saja baru terbentuk dalam perjalanan operasional bisnis tanpa direncanakan secara khusus.
Dalam beberapa kasus, terdapat pula pelaku usaha yang memang memulai usahanya hanya dari sekedar hobi, atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja. Akan tetapi dalam perkembangannya, usahanya ternyata tumbuh dengan pesat.
Suatu perusahaan mikro dengan modal seadanya, mungkin hanya membutuhkan pencatatan keuangan saja. Tidak menjadi masalah pula bila tidak dilakukan pelaporan pajak jika penghasilan dari usaha perorangan tersebut tidak masuk ke dalam penghasilan kena pajak.
Akan tetapi kondisi tersebut akan berubah ketika usaha mikro tersebut telah berkembang menjadi usaha kecil, menengah, atau bahkan usaha besar. Terlepas dari arah pertumbuhan itu merupakan hal yang direncanakan atau tidak, kebutuhan usaha mikro tentu berbeda dengan usaha kecil, menengah dan usaha besar.
Berbeda dengan usaha mikro, usaha kecil-menengah dan besar biasanya sudah memiliki penghasilan yang harus dikenakan pajak. Besaran pajak penghasilan bagi usaha perorangan jumlahnya sangat besar dibandingkan dengan pajak badan usaha. Justru berbadan usaha pada tahap ini, akan memberikan keuntungan yang signifikan bagi pelaku usaha daripada tetap mempertahankan bentuk usaha perorangan.
3. Keperluan Pengembangan Usaha
Dalam hal suatu perusahaan sudah mencapai tingkat usaha kecil, menengah atau besar, biasanya terdapat tambahan keperluan. Misalnya usaha pakaian, dari yang tadinya dikerjakan menggunakan tangan, mulai menggunakan mesin otomatis. Dari hanya 1 mesin, mungkin harus jadi 2 mesin, dari 2 menjadi 5, dan seterusnya.
Terkadang, keperluan permintaan tidak bisa dikejar dengan persediaan yang ada, sehingga seorang pengusaha harus mengusahakan dengan mendapatkan investasi. Tidak banyak investor yang mau melakukan transaksi transparan dengan badan usaha yang masih berupa perorangan tanpa legalitas yang cukup lengkap.
Merupakan hal yang cukup lumrah jika biasanya seorang investor pertama-tama melakukan suatu due diligence atau semacam uji kelayakan investasi terlebih dahulu terhadap suatu usaha yang akan dimodali. Dalam proses due diligence ini, pemeriksaan terhadap legalitas, perizinan dan perpajakan termasuk kepada hal yang biasanya dilakukan. Selain itu, kerapian administarsi dan prosedur operasional standar seperti adanya kontrak kerja, kontrak kerja sama dan berbagai jenis kontrak lainnya juga menjadi faktor yang patut diperhatikan.
Nah, dari penjelasan di atas, semakin jelas ya sobat Fauxell, bahwa waktu untuk bertransformasi menjadi badan usaha biasanya ditentukan oleh faktor internal usahamu sendiri.
Apakah hanya akan menjadi sarana mata pencaharian saja, apakah akan membuka cabang dan mengembangkan usaha lebih jauh, ataukah memang berniat untuk melebarkan sayap hingga menjadi perusahaan besar. Kalau sudah memutuskan untuk menjadi badan usaha, jangan lupa untuk kontak Fauxell, kami menyediakan konsultasi bisnis dan hukum, sampai bantuan untuk mendirikan usaha.
Kontak Kami
Alamat Kantor
Surapati Core M-30, Bandung, Indonesia 40192
Telepon/Whatsapp
+62 811-2108-585
fauxell.office@gmail.com
© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024
All Rights Reserved