Artikel Hukum

3 Langkah Hukum Yang Bisa Kamu Lakukan Ketika Ditipu ​Partner Bisnis

Kontributor: Fauxell Admin


Kondisi geo-politik dan sosial-ekonomi yang makin tidak menentu membuat ​banyak kalangan menemui berbagai kesulitan, salah satunya kesulitan ekonomi. ​Sudah barang tentu kondisi terdesak menjadi alasan utama bagi beberapa ​kalangan untuk mendapatkan dana darurat dengan berutang, salah satunya ​pengusaha.


Utang-piutang sendiri, secara hukum merupakan peristiwa dimana kreditur ​(pemberi utang) memberikan pinjaman uang kepada debitur (penerima utang) ​yang didasarkan janji akan mengembalikan dengan jumlah yang sama atau lebih ​pada waktu yang telah di tentukan. Pengertian utang-piutang sama dengan ​perjanjian pinjam meminjam yang dijumpai dalam ketentuan KUH Perdata Pasal ​1754 menjelaskan bahwa “pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana ​pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-barang ​tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa yang belakangan ini ​akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula.”


Dinamika di dunia usaha membuka celah yang lebar bagi penerima utang untuk ​melalaikan kewajibannya kepada pemberi utang. Jangankan mendapatkan utang ​pokok-nya kembali, seringkali pemberi utang harus ‘merelakan’ uangnya dan ​membiarkan Tuhan yang membalas tindakan wanprestasi penerima utang. Bagi ​utang-piutang yang didasarkan oleh kepercayaan, hal ini kebanyakan disebabkan ​oleh motif ingin mempertahankan tali silaturahim.


Di luar dari skema utang-piutang yang diberikan oleh lembaga atau institusi resmi, ​tidak jarang para pengusaha melakukan utang-piutang dengan hanya berdasarkan ​kepercayaan tanpa kontrak yang jelas. Dalam hal ini, seringkali pemberi utang ​tidak mafhum bahwa sesungguhnya perbuatan wanprestasi diatur dalam pasal ​1243 KUH Perdata, dimana “penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak ​dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, ​setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika ​sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau ​dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah ​dilampaukannya”.


Terkadang, perbuatan wanprestasi penerima utang juga disertai perbuatan ​melawan hukum, yang merugikan pemberi utang dan mewajibkan penerima utang ​menggantikan kerugian itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. ​Misalnya seperti ketika ada partner bisnis yang menggelapkan dana perusahaan, ​menjual aset kantor untuk kepentingan pribadi atau menjaminkan aset perusahaan ​untuk berutang kembali ke bank.


Adanya jaminan juga tidak menjadi hal yang dipikirkan oleh pemberi utang, ​padahal sangat mungkin hal ini diperjanjikan di awal kesepakatan kalau ada ​kontrak yang mengikatnya. Kebanyakan pemberi utang beranggapan bahwa ​setelah penerima utang melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, ​maka dia otomatis bisa dikenai hukuman pidana dan tinggal dilaporkan kepada ​polisi. Padahal bukan begitu cara kerja hukum di Indonesia, beberapa langkah ​hukum yang bisa kamu lakukan dalam hal ini adalah:


1. Musyawarah untuk mufakat

Langkah hukum pertama yang bisa kamu lakukan adalah melakukan musyawarah. ​Utamanya ketika kamu sudah kenal lama dengan partner sekaligus penerima ​utang ini. Seringkali mufakat yang dicapai dari musyawarah memberikan solusi ​yang cukup alot, memerlukan kesabaran dan ketabahan ekstra. Kamu juga bisa ​meminta bantuan kuasa hukum dalam proses ini untuk memberikan power lebih ​dalam bernegosiasi.


2. Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan

Selain musyawarah, kamu sebenarnya juga bisa mengajukan gugatan perdata ke ​pengadilan negeri setempat. Kamu bisa memintakan nominal biaya kerugian dan ​bunga, baik secara sendiri maupun dengan kuasa hukum. Akan tetapi untuk ​mengajukan gugatan perdata, kamu memerlukan bukti-bukti yang cukup agar bisa ​menang kasus, belum lagi kekuatan eksekusi dari gugatan perdata biasa sangat ​bergantung kepada pihak penerima utang itu sendiri.


3. Memintakan sita jaminan

Salah satu langkah hukum yang paling memiliki kepastian adalah dengan ​memintakan jaminan yang dikenakan hak tanggungan dan akta pengakuan hutang. ​Menurut pasal 224 HIR/Pasal 248 RBg grosse/ salinan pertama dari akta otentik ​yang dibuat di hadapan notaris atas pengakuan hutang memiliki kekuatan ​eksekutorial, sehingga dapat dimohonkan langsung eksekusinya kepada ​pengadilan. Akta pengakuan hutang yang berdiri sendiri tetap harus diajukan ​lewat gugatan perkara biasa, akan tetapi ketika terdapat accesoir atau ikutan ​berupa pengenaan hak tanggungan atas jaminan, maka jaminan ini bisa langsung ​diajukan ekskusinya kepada pengadilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan atas hak ​tanggungan dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ​atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan Atas Tanah.


Proses perlindungan utang-piutang dengan menggunakan akta notariil tentunya ​dianggap sebagai langkah yang terlihat sulit, mahal dan tidak ramah bisnis. Tentu ​saja hal ini tidak akan tampak seberat itu jika kamu mendapatkan pendampingan ​dari konsultan yang mengerti kebutuhanmu, sekaligus punya akses terhadap ​perlindungan hukum yang kamu perlukan. Legal Process Outsourcing Fauxell ​hadir untuk kamu sobat pengusaha sekalian yang memerlukan bantuan dalam ​meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan ketika melakukan kerjasama bisnis ​dengan pihak lain. Pilihan paket harga beragam sesuai dengan problematika dan ​kebutuan kamu sebagai pengusaha.


Kamu juga bisa mendapatkan konsultasi awal gratis selama 30 menit, kontak kami ​untuk bikin janji konsultasi ya!


Sumber:

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1996/4TAHUN~1996UUPenj.htm


https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-grosse-akta-pengakuan-utang-​dan-cara-eksekusinya-lt61b2f672adaa9


https://www.pn-nganjuk.go.id/index.php/kepaniteraan/kepaniteraan-​perdata/proses-acara-perdata/eksekusi




Kontak Kami

Alamat Kantor

Surapati Core M-30, Bandung, ​Indonesia 40192

Telepon/Whatsapp

+62 811-2108-585

Email

fauxell.office@gmail.com

Ikuti ​Kami di

Simple Facebook Icon
Simple Twitter Icon
Simple Instagram Icon

© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024

All Rights Reserved