Artikel Hukum

3 Tips Lebih Mudah Lolos Tender

Business success presentation

Kontributor: Fauxell Admin


Sobat Fauxell pernah denger istilah tender?


Bukan, ini bukan tenderloin steak yang super empuk dan gurih itu.


KBBI sendiri mendefinisikan tender sebagai ‘tawaran untuk mengajukan harga, ​memborong pekerjaan, atau menyediakan barang.’ Biasanya yang mengajukan ​penawaran ini adalah perusahaan, dan yang membuka kesempatan penawaran ​berasal dari pemilik proyek, baik pihak swasta maupun pemerintah. Tahukah ​sobat Fauxell, kalau tidak sembarang perusahaan bisa mengajukan penawaran ​untuk tender? Dalam beberapa kesempatan, Fauxell mengamati beberapa hal ​yang biasanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang menang tender, yuk ​simak apa aja kriterianya:


1. Sudah Berbadan Usaha atau Berbadan Hukum


Tender biasanya sudah memiliki kualifikasi badan usaha sendiri, dimana badan ​usaha yang akan dipertimbangkan biasanya setidak-tidaknya harus sudah ​berbentuk CV, Firma, Koperasi, PT atau PT perorangan. Jenis dan bentuk badan ​usaha ini akan menentukan besaran tender yang dapat diajukan oleh suatu ​perusahaan. Tender sendiri memiliki berbagai jenis kelas, mulai dari kelas kecil, ​menengah hingga besar. Masing-masing kelas tersebut tentunya memiliki ​persyaratan tersendiri. Meskipun perusahaanmu adalah perusahaan baru, jangan ​berkecil hati, sebab perusahaan baru dengan kriteria tertentu juga bisa ​mengajukan penawaran untuk tender kelas kecil. Untuk beberapa jenis tender ​seperti pekerjaan konstruksi dan bangunan, ada juga kewajiban untuk memiliki Izin ​Usaha Jasa Konstruksi, sehingga harus melalui proses pengajuan sertifikat ​keahlian, sertifikat badan usaha sampai memperoleh ISO.


2. Harus daftar Pengusaha Kena Pajak


Selain sudah berbadan usaha atau berbadan hukum, sobat Fauxell juga biasanya ​dimintakan untuk bisa mengeluarkan e-faktur. Untuk bisa mengeluarkan e-faktur, ​biasanya perusahaanmu harus didaftarkan untuk menjadi pengusaha kena pajak ​(‘PKP’). Meskipun memang menjadi PKP baru menjadi kewajiban bagi pengusaha ​yang sudah mencapai omzet tahunan sejumlah 4,8 Milyar, akan tetapi pengusaha ​dengan omzet di bawah itu juga bisa mendaftarkan pengajuan PKP. Beberapa hal ​yang harus diperhatikan ketika akan mengajukan PKP adalah tempat usaha dan ​laporan pajak dari orang-orang yang namanya tercantum di dalam akta ​perusahaan. Apakah tempat usaha yang digunakan adalah virtual office, sewa, ​atau milik sendiri? Cukup aman jika tempat usaha yang digunakan adalah sewa ​atau milik sendiri, akan tetapi kalau tempat usahamu menggunakan virtual office, ​maka kamu harus memastikan kalau virtual office tersebut sudah PKP juga. Orang-​orang yang naanya tercantum di dalam akta perusahaan juga harus sudah ​melaporkan pajaknya untuk penghasilan mereka dalam 2 tahun terakhir.


3. Klasifikasi Bidang Usaha sesuai dengan Persyaratan Tender


Setiap tender biasanya memiliki kekhususan bidang usaha yang harus disesuaikan ​dan diikuti. Jika bidang usaha tidak sesuai dengan persyaratan tender, maka ​pelaku usaha biasanya diminta untuk melakukan penyesuaian bidang usaha ​terlebih dahulu. Penyesuaian bidang usaha bisa dilakukan dengan pertama-tama ​melakukan perubahan akta di hadapan notaris. Setelah itu, pelaku usaha harus ​melakukan penyesuaian pada izin berusahanya, yakni dengan perubahan pada ​OSS RBA. Kesesuaian bidang usaha ini juga biasanya berlaku hingga ke perizinan ​teknis dari pelaku usaha tersebut. Misalnya pada proses pengajuan tender untuk ​usaha arsitektur gedung hunian, bidang usaha yang dipilih haruslah bidang usaha ​arsitektur baik pada akta notaris maupun OSS RBA, yakni kelas 71101 Aktivitas ​Arsitektur. Pemilihan bidang usaha ini nantinya harus disesuaikan dengan sub-​kelas AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non-Hunian. Jika ​terdapat kesalahan pemilihan bidang usaha pada salah satu saja langkah ​tersebut, maka pelaku usaha harus mengulang proses itu kembali hingga ​semuanya telah sesuai.


Wow, ternyata dapetin tender itu tidak semudah kelihatannya ya?


Dari langkah atau proses yang nampak sekilas saja, sudah terbayang kalau ​prosesnya akan memerlukan dana yang tidak sedikit. Tapi bayangkan kalau ​proses yang sudah rumit dan memerlukan banyak dana itu ternyata harus ​mengeluarkan biaya dan tenaga yang jauh lebih banyak dari semestinya karena ​terpaksa mengulang proses yang seharusnya bisa dilalui sekali saja dengan ​informasi yang cukup?


Untungnya, Fauxell menyediakan jasa bantuan pendirian usaha seperti ini juga, ​yang memang dikhususkan untuk tender. Sobat Fauxell tidak perlu khawatir ​karena konsultasi untuk analisis kebutuhanmu tidak dikenakan biaya! Penasaran ​dan ingin informasi lebih lanjut?


Yuk, langsung hubungi kita aja!


Kontak Kami

Alamat Kantor

Surapati Core M-30, Bandung, ​Indonesia 40192

Telepon/Whatsapp

+62 811-2108-585

Email

fauxell.office@gmail.com

Ikuti ​Kami di

Simple Facebook Icon
Simple Twitter Icon
Simple Instagram Icon

© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024

All Rights Reserved