Artikel Hukum
3 Tips Lebih Mudah Lolos Tender
Kontributor: Fauxell Admin
Sobat Fauxell pernah denger istilah tender?
Bukan, ini bukan tenderloin steak yang super empuk dan gurih itu.
KBBI sendiri mendefinisikan tender sebagai ‘tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang.’ Biasanya yang mengajukan penawaran ini adalah perusahaan, dan yang membuka kesempatan penawaran berasal dari pemilik proyek, baik pihak swasta maupun pemerintah. Tahukah sobat Fauxell, kalau tidak sembarang perusahaan bisa mengajukan penawaran untuk tender? Dalam beberapa kesempatan, Fauxell mengamati beberapa hal yang biasanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang menang tender, yuk simak apa aja kriterianya:
1. Sudah Berbadan Usaha atau Berbadan Hukum
Tender biasanya sudah memiliki kualifikasi badan usaha sendiri, dimana badan usaha yang akan dipertimbangkan biasanya setidak-tidaknya harus sudah berbentuk CV, Firma, Koperasi, PT atau PT perorangan. Jenis dan bentuk badan usaha ini akan menentukan besaran tender yang dapat diajukan oleh suatu perusahaan. Tender sendiri memiliki berbagai jenis kelas, mulai dari kelas kecil, menengah hingga besar. Masing-masing kelas tersebut tentunya memiliki persyaratan tersendiri. Meskipun perusahaanmu adalah perusahaan baru, jangan berkecil hati, sebab perusahaan baru dengan kriteria tertentu juga bisa mengajukan penawaran untuk tender kelas kecil. Untuk beberapa jenis tender seperti pekerjaan konstruksi dan bangunan, ada juga kewajiban untuk memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi, sehingga harus melalui proses pengajuan sertifikat keahlian, sertifikat badan usaha sampai memperoleh ISO.
2. Harus daftar Pengusaha Kena Pajak
Selain sudah berbadan usaha atau berbadan hukum, sobat Fauxell juga biasanya dimintakan untuk bisa mengeluarkan e-faktur. Untuk bisa mengeluarkan e-faktur, biasanya perusahaanmu harus didaftarkan untuk menjadi pengusaha kena pajak (‘PKP’). Meskipun memang menjadi PKP baru menjadi kewajiban bagi pengusaha yang sudah mencapai omzet tahunan sejumlah 4,8 Milyar, akan tetapi pengusaha dengan omzet di bawah itu juga bisa mendaftarkan pengajuan PKP. Beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan mengajukan PKP adalah tempat usaha dan laporan pajak dari orang-orang yang namanya tercantum di dalam akta perusahaan. Apakah tempat usaha yang digunakan adalah virtual office, sewa, atau milik sendiri? Cukup aman jika tempat usaha yang digunakan adalah sewa atau milik sendiri, akan tetapi kalau tempat usahamu menggunakan virtual office, maka kamu harus memastikan kalau virtual office tersebut sudah PKP juga. Orang-orang yang naanya tercantum di dalam akta perusahaan juga harus sudah melaporkan pajaknya untuk penghasilan mereka dalam 2 tahun terakhir.
3. Klasifikasi Bidang Usaha sesuai dengan Persyaratan Tender
Setiap tender biasanya memiliki kekhususan bidang usaha yang harus disesuaikan dan diikuti. Jika bidang usaha tidak sesuai dengan persyaratan tender, maka pelaku usaha biasanya diminta untuk melakukan penyesuaian bidang usaha terlebih dahulu. Penyesuaian bidang usaha bisa dilakukan dengan pertama-tama melakukan perubahan akta di hadapan notaris. Setelah itu, pelaku usaha harus melakukan penyesuaian pada izin berusahanya, yakni dengan perubahan pada OSS RBA. Kesesuaian bidang usaha ini juga biasanya berlaku hingga ke perizinan teknis dari pelaku usaha tersebut. Misalnya pada proses pengajuan tender untuk usaha arsitektur gedung hunian, bidang usaha yang dipilih haruslah bidang usaha arsitektur baik pada akta notaris maupun OSS RBA, yakni kelas 71101 Aktivitas Arsitektur. Pemilihan bidang usaha ini nantinya harus disesuaikan dengan sub-kelas AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non-Hunian. Jika terdapat kesalahan pemilihan bidang usaha pada salah satu saja langkah tersebut, maka pelaku usaha harus mengulang proses itu kembali hingga semuanya telah sesuai.
Wow, ternyata dapetin tender itu tidak semudah kelihatannya ya?
Dari langkah atau proses yang nampak sekilas saja, sudah terbayang kalau prosesnya akan memerlukan dana yang tidak sedikit. Tapi bayangkan kalau proses yang sudah rumit dan memerlukan banyak dana itu ternyata harus mengeluarkan biaya dan tenaga yang jauh lebih banyak dari semestinya karena terpaksa mengulang proses yang seharusnya bisa dilalui sekali saja dengan informasi yang cukup?
Untungnya, Fauxell menyediakan jasa bantuan pendirian usaha seperti ini juga, yang memang dikhususkan untuk tender. Sobat Fauxell tidak perlu khawatir karena konsultasi untuk analisis kebutuhanmu tidak dikenakan biaya! Penasaran dan ingin informasi lebih lanjut?
Yuk, langsung hubungi kita aja!
Kontak Kami
Alamat Kantor
Surapati Core M-30, Bandung, Indonesia 40192
Telepon/Whatsapp
+62 811-2108-585
fauxell.office@gmail.com
© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024
All Rights Reserved