Artikel Hukum

6 Faktor Penting Dalam Menentukan Lokasi Usaha

Building

Kontributor: Fauxell Admin


Dalam pengembangan usaha, pembukaan cabang menjadi salah satu tangga ​yang pastinya ingin dilewati pengusaha yang visioner. Namanya buka cabang, ​tentulah lokasi bisnis menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan. ​Sayangnya, banyak pelaku usaha yang terlalu gegabah dalam memutuskan lokasi ​bisnis, sehingga memaksa mereka untuk akhirnya harus gulung tikar. Sebetulnya ​ada hal-hal yang bisa diperhatikan sebelum memilih lokasi usaha yang kadang ​tidak diperhatikan, agar bisa memetakan lingkungan yang tepat. Berikut adalah 6 ​faktor yang perlu diperhatikan dalam memetakan lingkungan bisnis menurut ​Kotler dalam bukunya Marketing Management: Analysis, Planning, Implementation ​and Control:


1. Faktor Sosial budaya


Faktor sosial budaya dari lingkungan bisnis seorang pelaku usaha sangatlah ​berpengaruh dalam penentuan lokasi usaha. Nilai, keyakinan dan ide yang ​melekat kepada masyarakat akan mencerminkan preferensi suatu lingkungan ​terhadap suatu produk. Pemahaman memadai atas karakter sosial target pasar ​akan menjadi modal utama dalam mengidentifikasi apakah suatu lingkungan ​usaha akan tepat untuk produk yang akan dijual serta strategi bisnis yang harus ​dipersiapkan setelahnya.


2. Faktor Demografi


Faktor demografi jarang menjadi hal yang diperhatikan dalam menentukan lokasi ​usaha. Padahal, hal-hal seperti umur, latar belakang etnis, status perkawinan, ​suku, agama, ras, kelas sosial, termasuk tingkat kepadatan penduduk, ​kesenjangan penduduk desa dan kota, serta banyaknya angkatan kerja yang ​masih menganggur menjadi informasi penting yang dapat menentukan apakah ​suatu produk akan cocok diperjual-belikan di suatu lokasi.


3. Faktor Ekonomi


Nah, kalaupun suatu lokasi sudah cocok, kadang faktor ekonomi bisa menjadi ​penghambat. Ketersediaan kas untuk membeli atau menyewa sebuah lokasi ​bisnis memang dapat direncanakan, tetapi akan menjadi sia-sia jika kurang tepat ​guna. Seringkali para pengusaha hanya berhenti pada pertimbangan mengenai ​biaya sewa dan tingkat keramaian suatu lokasi, tanpa menganalisa lebih dalam ​terkait potensi ekonomi dan daya beli masyarakat di sekitar lingkungan tersebut.


4. Faktor Politik dan Hukum


Sudah menjadi rahasia umum kalau kondisi politik dan hukum suatu RT, RW, ​kelurahan atau kecamatan dari lokasi usaha akan sangat berpengaruh kepada ​kondisi usaha sekitarnya. Pemerintah daerah yang menjunjung tinggi integritas ​akan dapat meminimalisir potensi konflik dan berbagai macam kerugian yang ​sebetulnya tidak perlu bagi pelaku usaha. Kestabilan politik dan hukum suatu ​lokasi sangat berpengaruh pada kelangsungan bisnis, termasuk pemilihan lokasi ​yang bukan tanah sengketa atau daerah konflik. Selain itu, pemerintah Indonesia ​telah memiliki pengaturan tata kota sendiri yang bertujuan untuk merencanakan ​pengembangan infrastruktur setiap daerah. Hal ini diserahkan kepada Dinas Tata ​Ruang dari setiap kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Terdapat zona-zona ​tersendiri untuk perumahan, daerah hijau, sampai lokasi yang boleh dijadikan ​tempat usaha. Daerah metropolitan cenderung lebih ketat mengenai pengaturan ​zonasi tersebut, contohnya DKI Jakarta yang sangat spesifik mengatur zona untuk ​setiap industri usaha yang berbeda. Pemilihan lokasi usaha yang tidak ​memperhatikan zonasi ini dapat berpengaruh terhadap sulitnya pengurusan izin ​usaha di kemudian hari, karena berdiri di lokasi yang tidak sesuai peruntukkan.


5. Faktor Persaingan


Faktor persaingan antar pelaku usaha adalah hal yang tidak bisa dihindari. ​Terlepas dari adanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan ​Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun hukum rimba dalam ​bisnis memaksa para pelaku usaha untuk tetap saling bersaing secara sehat agar ​bisa unggul dan bertahan. Oleh karenanya, faktor persaingan meningkatkan ​urgensi para pengusaha untuk menggunakan strategi positioning pada lokasi ​yang akan dapat menonjolkan produk sesuai dengan potensinya.


6. Faktor Teknologi


Setiap jenis produk dan usaha tentu memiliki kriteria minimum teknologi yang ​perlu dipenuhi di era globalisasi ini. Perkembangan teknologi yang pesat ​membuat teknologi dan akses informasi masuk ke dalam fixed asset yang harus ​dipenuhi. Beberapa perusahaan makanan tidak bisa beroperasi tanpa listrik atau ​teknologi tertentu, sehingga lokasi dengan pemadaman listrik yang cukup sering ​mungkin tidak tepat untuk dijadikan pilihan. Kesalahan pemetaan lingkungan dapat ​berakibat fatal sehingga mungkin malah menambah beban biaya perusahaan.


Nah, dari 6 poin yang dipaparkan oleh Kotler di atas, tentunya menjadi jelas ​bahwa pemetaan lokasi usaha menjadi hal yang sanga penting dalam rencana ​pengembangan bisnis. Selain itu, dapat pula dijadikan upaya preventif untuk ​mencegah kerugian yang tidak diinginkan dalam jangka panjang. Pemilihan lokasi ​usaha juga memegang peranan penting dalam mendukung kelancaran proses ​pengurusan perizinan usaha di kemudian hari. Pembukaan cabang yang gegabah ​sebelum pemetaan lingkungan ini, dapat berdampak sistemik kepada suatu ​bisnis, bukan hanya dari segi komersil tetapi juga dari segi hukum dan perizinan.


Kontak kami untuk diskusi lebih dalam terkait konsultasi pemilihan lokasi usaha, ​khususnya terkait dengan perizinan dan legalitas usaha. Pesan 30 menit ​konsultasi gratis sekarang!


Kontak Kami

Alamat Kantor

Surapati Core M-30, Bandung, ​Indonesia 40192

Telepon/Whatsapp

+62 811-2108-585

Email

fauxell.office@gmail.com

Ikuti ​Kami di

Simple Facebook Icon
Simple Twitter Icon
Simple Instagram Icon

© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024

All Rights Reserved