Artikel Hukum
6 Faktor Penting Dalam Menentukan Lokasi Usaha
Kontributor: Fauxell Admin
Dalam pengembangan usaha, pembukaan cabang menjadi salah satu tangga yang pastinya ingin dilewati pengusaha yang visioner. Namanya buka cabang, tentulah lokasi bisnis menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan. Sayangnya, banyak pelaku usaha yang terlalu gegabah dalam memutuskan lokasi bisnis, sehingga memaksa mereka untuk akhirnya harus gulung tikar. Sebetulnya ada hal-hal yang bisa diperhatikan sebelum memilih lokasi usaha yang kadang tidak diperhatikan, agar bisa memetakan lingkungan yang tepat. Berikut adalah 6 faktor yang perlu diperhatikan dalam memetakan lingkungan bisnis menurut Kotler dalam bukunya Marketing Management: Analysis, Planning, Implementation and Control:
1. Faktor Sosial budaya
Faktor sosial budaya dari lingkungan bisnis seorang pelaku usaha sangatlah berpengaruh dalam penentuan lokasi usaha. Nilai, keyakinan dan ide yang melekat kepada masyarakat akan mencerminkan preferensi suatu lingkungan terhadap suatu produk. Pemahaman memadai atas karakter sosial target pasar akan menjadi modal utama dalam mengidentifikasi apakah suatu lingkungan usaha akan tepat untuk produk yang akan dijual serta strategi bisnis yang harus dipersiapkan setelahnya.
2. Faktor Demografi
Faktor demografi jarang menjadi hal yang diperhatikan dalam menentukan lokasi usaha. Padahal, hal-hal seperti umur, latar belakang etnis, status perkawinan, suku, agama, ras, kelas sosial, termasuk tingkat kepadatan penduduk, kesenjangan penduduk desa dan kota, serta banyaknya angkatan kerja yang masih menganggur menjadi informasi penting yang dapat menentukan apakah suatu produk akan cocok diperjual-belikan di suatu lokasi.
3. Faktor Ekonomi
Nah, kalaupun suatu lokasi sudah cocok, kadang faktor ekonomi bisa menjadi penghambat. Ketersediaan kas untuk membeli atau menyewa sebuah lokasi bisnis memang dapat direncanakan, tetapi akan menjadi sia-sia jika kurang tepat guna. Seringkali para pengusaha hanya berhenti pada pertimbangan mengenai biaya sewa dan tingkat keramaian suatu lokasi, tanpa menganalisa lebih dalam terkait potensi ekonomi dan daya beli masyarakat di sekitar lingkungan tersebut.
4. Faktor Politik dan Hukum
Sudah menjadi rahasia umum kalau kondisi politik dan hukum suatu RT, RW, kelurahan atau kecamatan dari lokasi usaha akan sangat berpengaruh kepada kondisi usaha sekitarnya. Pemerintah daerah yang menjunjung tinggi integritas akan dapat meminimalisir potensi konflik dan berbagai macam kerugian yang sebetulnya tidak perlu bagi pelaku usaha. Kestabilan politik dan hukum suatu lokasi sangat berpengaruh pada kelangsungan bisnis, termasuk pemilihan lokasi yang bukan tanah sengketa atau daerah konflik. Selain itu, pemerintah Indonesia telah memiliki pengaturan tata kota sendiri yang bertujuan untuk merencanakan pengembangan infrastruktur setiap daerah. Hal ini diserahkan kepada Dinas Tata Ruang dari setiap kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Terdapat zona-zona tersendiri untuk perumahan, daerah hijau, sampai lokasi yang boleh dijadikan tempat usaha. Daerah metropolitan cenderung lebih ketat mengenai pengaturan zonasi tersebut, contohnya DKI Jakarta yang sangat spesifik mengatur zona untuk setiap industri usaha yang berbeda. Pemilihan lokasi usaha yang tidak memperhatikan zonasi ini dapat berpengaruh terhadap sulitnya pengurusan izin usaha di kemudian hari, karena berdiri di lokasi yang tidak sesuai peruntukkan.
5. Faktor Persaingan
Faktor persaingan antar pelaku usaha adalah hal yang tidak bisa dihindari. Terlepas dari adanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun hukum rimba dalam bisnis memaksa para pelaku usaha untuk tetap saling bersaing secara sehat agar bisa unggul dan bertahan. Oleh karenanya, faktor persaingan meningkatkan urgensi para pengusaha untuk menggunakan strategi positioning pada lokasi yang akan dapat menonjolkan produk sesuai dengan potensinya.
6. Faktor Teknologi
Setiap jenis produk dan usaha tentu memiliki kriteria minimum teknologi yang perlu dipenuhi di era globalisasi ini. Perkembangan teknologi yang pesat membuat teknologi dan akses informasi masuk ke dalam fixed asset yang harus dipenuhi. Beberapa perusahaan makanan tidak bisa beroperasi tanpa listrik atau teknologi tertentu, sehingga lokasi dengan pemadaman listrik yang cukup sering mungkin tidak tepat untuk dijadikan pilihan. Kesalahan pemetaan lingkungan dapat berakibat fatal sehingga mungkin malah menambah beban biaya perusahaan.
Nah, dari 6 poin yang dipaparkan oleh Kotler di atas, tentunya menjadi jelas bahwa pemetaan lokasi usaha menjadi hal yang sanga penting dalam rencana pengembangan bisnis. Selain itu, dapat pula dijadikan upaya preventif untuk mencegah kerugian yang tidak diinginkan dalam jangka panjang. Pemilihan lokasi usaha juga memegang peranan penting dalam mendukung kelancaran proses pengurusan perizinan usaha di kemudian hari. Pembukaan cabang yang gegabah sebelum pemetaan lingkungan ini, dapat berdampak sistemik kepada suatu bisnis, bukan hanya dari segi komersil tetapi juga dari segi hukum dan perizinan.
Kontak kami untuk diskusi lebih dalam terkait konsultasi pemilihan lokasi usaha, khususnya terkait dengan perizinan dan legalitas usaha. Pesan 30 menit konsultasi gratis sekarang!
Kontak Kami
Alamat Kantor
Surapati Core M-30, Bandung, Indonesia 40192
Telepon/Whatsapp
+62 811-2108-585
fauxell.office@gmail.com
© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024
All Rights Reserved