Artikel Hukum
Apa Bedanya Hibah dan Jual Beli Saham?
Kontributor: Fauxell Admin
Peralihan saham dalam perusahaan tertutup cenderung tidak se-instan peralihan saham di perusahaan terbuka. Ketika mau mengalihkan saham di perusahaan terbuka, sobat Fauxell, sekarang ini sobat Fauxell cukup merambah aplikasi trading saham dari sekian jenis yang sudah beredar dan berkembang.
Sementara itu, pada perusahaan privat, harus dilakukan prosedur Rapat Umum Pemegang Saham (‘RUPS’) atau setidaknya mekanisme rapat sirkuler, agar menentukan mengenai persentase saham yang bermaksud untuk dialihkan.
Sebelumnya, sempat dijelaskan mengenai segi peraturan dari peralihan saham, baca juga: Link Peraturan tentang Perubahan Kepemilikan Saham
Dimana sobat Fauxell pastinya udah pada tahu ya mengenai alternatif prosedur peralihan saham, yakni bisa lewat hibah atau lewat jual-beli.
Tetapi diluar dari aturan prosedural secara hukum, sebetulnya apa sih bedanya mekanisme hibah dan jual-beli saham untuk bisnismu?
Yuk, simak tabel di bawah ini!
Jenis Peralihan | Hibah Saham | Jual-Beli saham |
Perbedaan | Tidak melibatkan peralihan uang | Melibatkan peralihan uang dari pembeli saham ke penjual saham |
Perbedaan | Harus dari nominal saham yang sudah dikeluarkan | Dapat diambil dari saham dalam simpanan yang dijual perusahaan |
Perbedaan | Menunjuk penerima hibah dari awal | Perlu proses penawaran saham kepada pemilik saham lainnya terlebih dahulu |
Seperti yang bisa dilihat di dalam tabel di atas, meskipun mirip, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara proses hibah dan jual-beli saham dari segi bisnis.
Hibah saham seperti namanya, mengharuskan proses tanpa adanya nilai tukar atas saham tersebut, baik berupa uang maupun prestasi lainnya. Sebab hibah adalah pemberian yang dilakukan secara cuma-cuma kepada pihak yang sudah jelas dari awal ditunjuk oleh pemberi hibah. Oleh karena sifatnya yang diberikan secara langsung tersebut, hibah hanya dapat dilakukan atas saham yang memang sudah dimiliki/dikeluarkan oleh perusahaan.
Biasanya saham yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan dapat diketahui dari modal yang sudah ditempatkan/disetor. Tidak selalu seluruh saham dari modal dasar dalam perusahaan sudah dikeluarkan, atau ditempatkan dan disetor. Sebab, nominal minimum dari modal disetor dan ditempatkan adalah 25% dari modal dasar. Beberapa perusahaan tidak melakukan setor modal secara penuh, sehingga ada nominal saham yang disimpan, atau disebut sebagai saham dalam simpanan.
Sementara itu, jual-beli saham dapat dilakukan bukan hanya terhadap saham yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan dari total modal ditempatkan/disetor. Saham yang sudah dimiliki masing-masing pemegang saham memang dapat diperjual-belikan oleh pemegang saham bersangkutan. Biasanya hal ini dilakukan ketika pemegang saham bermaksud untuk mencari keuntungan dengan menjual sahamnya, keperluan restrukturisasi perusahaan, atau apabila pemegang saham terkait bermaksud untuk keluar dari pemegang perusahaan.
Akan tetapi, di luar dari tujuan tersebut, perusahaan juga dapat menjual saham dalam simpanan dengan terlebih dahulu menawarkan kepada pemegang saham yang sudah ada. Apabila tidak ada yang hendak mengambil saham tersebut, maka saham dapat ditawarkan ke pihak lain di luar perusahaan. Biasanya proses ini dilakukan oleh perusahaan ketika memerlukan dana investasi, sehingga bisa mendapatkan dana baru dari pembelian saham dalam simpanan.
Selain itu, jual-beli saham juga dapat dilakukan dengan mekanisme peningkatan modal dasar. Yakni dengan menambah jumlah maksimal saham yang dapat dikeluarkan oleh perusahaan. Perlu dicatat bahwa peningkatan modal dasar tersebut hanya dapat dilakukan setelah seluruh saham dalam simpanan dikeluarkan sebagai saham baru.
Nah, itu dia informasi seputar segi bisnis perbedaan dalam hibah dan jual beli saham.
Menurutmu lebih menguntungkan proses hibah atau jual-beli? Jangan lupa konsultasikan kebutuhan usahamu ke Fauxell ya!
Kontak Kami
Alamat Kantor
Surapati Core M-30, Bandung, Indonesia 40192
Telepon/Whatsapp
+62 811-2108-585
fauxell.office@gmail.com
© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024
All Rights Reserved