Artikel Hukum

Apa Bedanya Hibah dan Jual Beli Saham?

Businessman trading stocks online. Stock investor discussing

Kontributor: Fauxell Admin


Peralihan saham dalam perusahaan tertutup cenderung tidak se-instan peralihan ​saham di perusahaan terbuka. Ketika mau mengalihkan saham di perusahaan ​terbuka, sobat Fauxell, sekarang ini sobat Fauxell cukup merambah aplikasi ​trading saham dari sekian jenis yang sudah beredar dan berkembang.


Sementara itu, pada perusahaan privat, harus dilakukan prosedur Rapat Umum ​Pemegang Saham (‘RUPS’) atau setidaknya mekanisme rapat sirkuler, agar ​menentukan mengenai persentase saham yang bermaksud untuk dialihkan.


Sebelumnya, sempat dijelaskan mengenai segi peraturan dari peralihan saham, ​baca juga: Link Peraturan tentang Perubahan Kepemilikan Saham


Dimana sobat Fauxell pastinya udah pada tahu ya mengenai alternatif prosedur ​peralihan saham, yakni bisa lewat hibah atau lewat jual-beli.


Tetapi diluar dari aturan prosedural secara hukum, sebetulnya apa sih bedanya ​mekanisme hibah dan jual-beli saham untuk bisnismu?


Yuk, simak tabel di bawah ini!


Jenis Peralihan

Hibah Saham

Jual-Beli saham

Perbedaan

Tidak melibatkan ​peralihan uang

Melibatkan peralihan uang ​dari pembeli saham ke ​penjual saham

Perbedaan

Harus dari nominal ​saham yang sudah ​dikeluarkan

Dapat diambil dari saham ​dalam simpanan yang dijual ​perusahaan

Perbedaan

Menunjuk penerima ​hibah dari awal

Perlu proses penawaran ​saham kepada pemilik ​saham lainnya terlebih ​dahulu

Seperti yang bisa dilihat di dalam tabel di atas, meskipun mirip, terdapat ​perbedaan yang cukup signifikan antara proses hibah dan jual-beli saham dari ​segi bisnis.


Hibah saham seperti namanya, mengharuskan proses tanpa adanya nilai tukar ​atas saham tersebut, baik berupa uang maupun prestasi lainnya. Sebab hibah ​adalah pemberian yang dilakukan secara cuma-cuma kepada pihak yang sudah ​jelas dari awal ditunjuk oleh pemberi hibah. Oleh karena sifatnya yang diberikan ​secara langsung tersebut, hibah hanya dapat dilakukan atas saham yang memang ​sudah dimiliki/dikeluarkan oleh perusahaan.


Biasanya saham yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan dapat diketahui dari ​modal yang sudah ditempatkan/disetor. Tidak selalu seluruh saham dari modal ​dasar dalam perusahaan sudah dikeluarkan, atau ditempatkan dan disetor. Sebab, ​nominal minimum dari modal disetor dan ditempatkan adalah 25% dari modal ​dasar. Beberapa perusahaan tidak melakukan setor modal secara penuh, ​sehingga ada nominal saham yang disimpan, atau disebut sebagai saham dalam ​simpanan.


Sementara itu, jual-beli saham dapat dilakukan bukan hanya terhadap saham yang ​sudah dikeluarkan oleh perusahaan dari total modal ditempatkan/disetor. Saham ​yang sudah dimiliki masing-masing pemegang saham memang dapat diperjual-​belikan oleh pemegang saham bersangkutan. Biasanya hal ini dilakukan ketika ​pemegang saham bermaksud untuk mencari keuntungan dengan menjual ​sahamnya, keperluan restrukturisasi perusahaan, atau apabila pemegang saham ​terkait bermaksud untuk keluar dari pemegang perusahaan.


Akan tetapi, di luar dari tujuan tersebut, perusahaan juga dapat menjual saham ​dalam simpanan dengan terlebih dahulu menawarkan kepada pemegang saham ​yang sudah ada. Apabila tidak ada yang hendak mengambil saham tersebut, maka ​saham dapat ditawarkan ke pihak lain di luar perusahaan. Biasanya proses ini ​dilakukan oleh perusahaan ketika memerlukan dana investasi, sehingga bisa ​mendapatkan dana baru dari pembelian saham dalam simpanan.


Selain itu, jual-beli saham juga dapat dilakukan dengan mekanisme peningkatan ​modal dasar. Yakni dengan menambah jumlah maksimal saham yang dapat ​dikeluarkan oleh perusahaan. Perlu dicatat bahwa peningkatan modal dasar ​tersebut hanya dapat dilakukan setelah seluruh saham dalam simpanan ​dikeluarkan sebagai saham baru.


Nah, itu dia informasi seputar segi bisnis perbedaan dalam hibah dan jual beli ​saham.


Menurutmu lebih menguntungkan proses hibah atau jual-beli? Jangan lupa ​konsultasikan kebutuhan usahamu ke Fauxell ya!


Kontak Kami

Alamat Kantor

Surapati Core M-30, Bandung, ​Indonesia 40192

Telepon/Whatsapp

+62 811-2108-585

Email

fauxell.office@gmail.com

Ikuti ​Kami di

Simple Facebook Icon
Simple Twitter Icon
Simple Instagram Icon

© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024

All Rights Reserved