Artikel Hukum

Apa Bedanya Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal ​Disetor?

Hand holding a calculator with financial planning concept

Kontributor: Fauxell Admin


Setelah mengamati banyak bahasan dari Fauxell, sobat Fauxell pastinya sudah ​mulai menyadari kalau keuntungan mendirikan PT sangatlah besar sekali. Buat ​sobat Fauxell yang sudah mantap mau mendirikan PT biasa, pastinya akan ​mendapat pertanyaan dari notaris; mau menempatkan modal berapa untuk ​masing-masing modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Ketiga jenis ​modal ini adalah salah satu syarat utama yang diatur di dalam Undang-Undang No. ​40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ('UUPT’). Apa saja sih perbedaan ​ketiga jenis modal tersebut? Yuk kita simak!


1. Modal Dasar


Seperti namanya, modal dasar adalah modal keseluruhan perseroan yang akan ​disebutkan sebagai modal perusahaan secara umum di dalam akta pendirian ​perusahaan, yang biasanya sudah mencakup Anggaran Dasar. Sebelumnya, UUPT ​mengatur pada pasal 32 ayat (1) mengatur bahwa modal dasar dalam suatu ​perusahaan paling sedikit adalah 50 juta Rupiah, akan tetapi ketentuan ini sudah ​diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2016 tentang Perubahan Modal ​Dasar Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa selama ada kesepakatan dari ​para pendiri, modal dasar suatu PT dapat berada di bawah 50 juta Rupiah. Modal ​dasar ini akan menjadi acuan persentasi saham yang akan dibagikan kepada para ​pendiri, biasanya total nominal modal dasar akan dibagi dengan nilai nominal ​lembar saham untuk menentukan jumlah saham yang akan dimiliki perusahaan.


Contohnya, jika perusahaan memiliki modal dasar 20 juta Rupiah dengan nilai ​lembar saham 1.000 Rupiah per lembar, maka perusahaan tersebut akan memiliki ​total 20.000 lembar saham.


2. Modal Ditempatkan


Dari total modal dasar, modal yang akan diambil atau dibayarkan oleh masing-​masing pendiri akan menjadi modal ditempatkan. Dengan kata lain, modal ​ditempatkan adalah jumlah saham yang akan diambil oleh pendiri dari seluruh ​jumlah modal dasar PT. Jumlah modal ditempatkan ini harus dibayarkan atau ​disetorkan oleh para pendiri ke dalam kas perseroan terbatas. Para pendiri yang ​mengambil saham tersebut dengan sendirinya memegang jabatan atau posisi ​sebagai pemegang saham. Dalam hal seorang pendiri telah menyatakan niatnya ​untuk mengambil saham, maka pendiri tersebut bekewajiban untuk melunasi dana ​sejumlah nilai lembar saham yang diambilnya tersebut. Oleh karena itu, persentasi ​kepemilikan saham juga harus mempertimbangkan kesanggupan pembayaran dari ​para pendiri atau pemegang saham bersangkutan. Hal ini dikarenakan ​penempatan modal menjadi pra-syarat yang harus dipenuhi sebelum akta ​pendirian disahkan oleh menteri melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi ​Manusia (‘Kemenkumham’).


3. Modal Disetor


Jumlah modal disetor adalah modal yang akan dimasukkan ke rekening ​perusahaan sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambil dari modal dasar ​perseroan. Modal disetor dapat juga dikatakan sebagai saham yang telah dibayar ​penuh oleh pemegang atau pemiliknya. Jumlah ini harus sama dengan jumlah ​modal yang akan ditempatkan oleh perusahaan, karena bukti setor modal ke bank ​menjadi bukti bahwa para pemegang saham memang telah memasukkan jumlah ​dana sebagaimana dinyatakan akan mereka ambil dari total nilai saham. Sesuai ​dengan Pasal 33 (1) dari UUPT, jumlah modal disetor minimal adalah sejumlah 25% ​dari total nilai modal dasar atau keseluruhan saham. Lebih lanjut, Pasal 33 (3) dari ​UUPT menegaskan bahwa penyetoran modal ini harus dilakukan secara sekaligus ​atau tidak dilakukan dengan mengangsur. Akan tetapi, tidak menjadi masalah ​apabila penyetoran dilakukan dalam beberapa kali transaksi. Definisi mengangsur ​yang disebutkan dalam Pasal 33 (3) mengarah kepada dikeluarkannya surat ​keputusan Kemenkumham oleh notaris sebelum total nominal modal ditempatkan ​telah selesai disetorkan ke bank.


Nah, demikian perbedaan dari modal dasar, ditempatkan dan disetor. Perhitungan ​saham untuk permodalan PT memang terkadang terasa sulit, tetapi jika sudah ​mengetahui teorinya, sebenarnya perhitungan itu sangatlah mudah, sobat Fauxell ​juga bisa mencobanya sendiri!


Fauxell juga menyediakan konsultasi gratis untuk proses pendirian perusahaan.

Penasaran dan perlu konsultasi lebih lanjut?


Yuk kontak kita sekarang~



Kontak Kami

Alamat Kantor

Surapati Core M-30, Bandung, ​Indonesia 40192

Telepon/Whatsapp

+62 811-2108-585

Email

fauxell.office@gmail.com

Ikuti ​Kami di

Simple Facebook Icon
Simple Twitter Icon
Simple Instagram Icon

© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024

All Rights Reserved