Artikel Hukum
Apa Bedanya Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor?
Kontributor: Fauxell Admin
Setelah mengamati banyak bahasan dari Fauxell, sobat Fauxell pastinya sudah mulai menyadari kalau keuntungan mendirikan PT sangatlah besar sekali. Buat sobat Fauxell yang sudah mantap mau mendirikan PT biasa, pastinya akan mendapat pertanyaan dari notaris; mau menempatkan modal berapa untuk masing-masing modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Ketiga jenis modal ini adalah salah satu syarat utama yang diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ('UUPT’). Apa saja sih perbedaan ketiga jenis modal tersebut? Yuk kita simak!
1. Modal Dasar
Seperti namanya, modal dasar adalah modal keseluruhan perseroan yang akan disebutkan sebagai modal perusahaan secara umum di dalam akta pendirian perusahaan, yang biasanya sudah mencakup Anggaran Dasar. Sebelumnya, UUPT mengatur pada pasal 32 ayat (1) mengatur bahwa modal dasar dalam suatu perusahaan paling sedikit adalah 50 juta Rupiah, akan tetapi ketentuan ini sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa selama ada kesepakatan dari para pendiri, modal dasar suatu PT dapat berada di bawah 50 juta Rupiah. Modal dasar ini akan menjadi acuan persentasi saham yang akan dibagikan kepada para pendiri, biasanya total nominal modal dasar akan dibagi dengan nilai nominal lembar saham untuk menentukan jumlah saham yang akan dimiliki perusahaan.
Contohnya, jika perusahaan memiliki modal dasar 20 juta Rupiah dengan nilai lembar saham 1.000 Rupiah per lembar, maka perusahaan tersebut akan memiliki total 20.000 lembar saham.
2. Modal Ditempatkan
Dari total modal dasar, modal yang akan diambil atau dibayarkan oleh masing-masing pendiri akan menjadi modal ditempatkan. Dengan kata lain, modal ditempatkan adalah jumlah saham yang akan diambil oleh pendiri dari seluruh jumlah modal dasar PT. Jumlah modal ditempatkan ini harus dibayarkan atau disetorkan oleh para pendiri ke dalam kas perseroan terbatas. Para pendiri yang mengambil saham tersebut dengan sendirinya memegang jabatan atau posisi sebagai pemegang saham. Dalam hal seorang pendiri telah menyatakan niatnya untuk mengambil saham, maka pendiri tersebut bekewajiban untuk melunasi dana sejumlah nilai lembar saham yang diambilnya tersebut. Oleh karena itu, persentasi kepemilikan saham juga harus mempertimbangkan kesanggupan pembayaran dari para pendiri atau pemegang saham bersangkutan. Hal ini dikarenakan penempatan modal menjadi pra-syarat yang harus dipenuhi sebelum akta pendirian disahkan oleh menteri melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (‘Kemenkumham’).
3. Modal Disetor
Jumlah modal disetor adalah modal yang akan dimasukkan ke rekening perusahaan sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambil dari modal dasar perseroan. Modal disetor dapat juga dikatakan sebagai saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya. Jumlah ini harus sama dengan jumlah modal yang akan ditempatkan oleh perusahaan, karena bukti setor modal ke bank menjadi bukti bahwa para pemegang saham memang telah memasukkan jumlah dana sebagaimana dinyatakan akan mereka ambil dari total nilai saham. Sesuai dengan Pasal 33 (1) dari UUPT, jumlah modal disetor minimal adalah sejumlah 25% dari total nilai modal dasar atau keseluruhan saham. Lebih lanjut, Pasal 33 (3) dari UUPT menegaskan bahwa penyetoran modal ini harus dilakukan secara sekaligus atau tidak dilakukan dengan mengangsur. Akan tetapi, tidak menjadi masalah apabila penyetoran dilakukan dalam beberapa kali transaksi. Definisi mengangsur yang disebutkan dalam Pasal 33 (3) mengarah kepada dikeluarkannya surat keputusan Kemenkumham oleh notaris sebelum total nominal modal ditempatkan telah selesai disetorkan ke bank.
Nah, demikian perbedaan dari modal dasar, ditempatkan dan disetor. Perhitungan saham untuk permodalan PT memang terkadang terasa sulit, tetapi jika sudah mengetahui teorinya, sebenarnya perhitungan itu sangatlah mudah, sobat Fauxell juga bisa mencobanya sendiri!
Fauxell juga menyediakan konsultasi gratis untuk proses pendirian perusahaan.
Penasaran dan perlu konsultasi lebih lanjut?
Yuk kontak kita sekarang~
Kontak Kami
Alamat Kantor
Surapati Core M-30, Bandung, Indonesia 40192
Telepon/Whatsapp
+62 811-2108-585
fauxell.office@gmail.com
© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024
All Rights Reserved