Artikel Hukum

Drama Kemkominfo: Kenapa Situs Tanpa Izin PSE Harus ​Diblokir Sih?!

Kontributor: Fauxell Admin


Sejak pertengahan Juli lalu, Kementerian Komunikasi dan Informasi ('Kemkominfo’) membuat ​keputusan yang cukup menggemparkan publik. Institusi yang menaungi hal-ihwal teknologi dan ​informasi di Indonesia tersebut melakukan ancaman pemblokiran situs seperti Whatsapp, ​Facebook, Instagram, Epic Games, Steam hingga Paypal.


Sayangnya, aksi tersebut tidak membuat semua penyelenggara situs-situs tersebut tunduk ​pada keharusan pendaftaran Izin Penyelenggara Sistem Elektronik ('PSE') yang dimaksud. ​Hingga batas pendaftaran 20 Juli 2022, memang beberapa situs yang terancam akan diblokir ​seperti Whatsapp, Facebook dan Instagram telah melakukan pendaftaran sehingga tidak jadi ​diblokir.


Kemkominfo sendiri tidak langsung melakukan pemblokiran, tetapi memberikan tenggat waktu ​dari batas penutupan pendaftaran pada 20 Juli hingga 29 Juli 2022. Beberapa situs seperti Epic ​Games, Steam dan Paypal terpaksa diblokir karena belum terdaftar setelah tenggat waktu ​tambahan tersebut. Atas komitmennya untuk tunduk dan kemudian melakukan pendaftaran, ​blokir Paypal dibuka pada tanggal 31 Juli 2022 lalu.


Tindakan Kemkominfo menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, beberapa pihak setuju ​dengan pendapat Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (‘Dirjen Aptika’), Semuel Abrijani ​Pangerapan, bahwa Indonesia juga memerlukan perlindungan konsumen atas layanan-layanan ​sistem elektronik baik lokal maupun asing; tetapi ada pula yang tidak setuju. Mereka yang tidak ​setuju terutama berasal dari kalangan pengusaha pengguna Paypal, atau gamers yang ​berlangganan di Epic Games dan Steam, yang justru malahan terganggu aktivitasnya dengan ​adanya proses pendaftaran Izin PSE. Sebagian besar pengguna yang merasa terganggu ​tersebut meramaikan jagad dunia maya, mulai dengan tagar ancaman pemblokiran balik kepada ​Kemkominfo, hingga puluhan juta serangan hacker ke situs pendaftaran PSE per hari.


Lalu sebetulnya, apa sih fungsi Izin PSE? Mengapa Kemkominfo begitu gigih mempertahankan ​pemblokiran situs-situs yang tidak mendaftarkan diri tersebut, terlepas dari kekacauan digital ​yang ditimbulkannya baik kepada para pengguna maupun kepada sistem Kemkominfo sendiri?


PSE merupakan setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang ​menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri ​maupun bersama-sama kepada pengguna untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak ​lain.


Sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ​Sistem dan Transaksi Elektronik, bahwa penyelenggaraan pendaftaran Izin PSE bertujuan untuk ​memastikan para PSE tidak memuat, menyebarluaskan, atau memfasilitasi penyebarluasan ​informasi dan/atau data elektronik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. ​Selanjutnya Pasal 96-98 dalam peraturan yang sama menerangkan bahwa dengan adanya ​pendaftaran Izin PSE, pemerintah mendapatkan kewenangan untuk memutus atau meminta PSE ​bersangkutan untuk memutus akses informasi dan/atau data elektronik yang meresahkan ​masyarakat atau tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di wilayah Republik ​Indonesia.


Pelaksanaan dari aturan tersebut kemudian dituangkan di dalam Peraturan Kemkominfo No. 5 ​Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Di dalam peraturan ​pelaksana tersebut, disebutkan bahwa para PSE maksimal melakukan pendaftaran Izin PSE ​dalam 6 bulan setelah peraturan tersebut diundangkan, yang seharusnya jatuh pada tanggal 20 ​Juli 2022 lalu.


Isi kedua peraturan ini sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Dirjen Aptika, dimana ​penyelenggaraan sistem elektronik di dalam dan luar negeri diwajibkan mendaftarkan diri ketika ​ingin menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia. Menurutnya, fungsi utama Izin PSE ini ​adalah untuk pendataan perusahaan PSE yang beroperasi di Indonesia sekaligus untuk ​melindungi negara dan masyarakat dari tindakan pelanggaran perundangan di ruang digital.


Selain itu, sebenarnya banyak manfaat PSE yang belum tersosialisasikan kepada masyarakat ​luas. Beberapa diantaranya:


  1. Dapat mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, ​bertanggungjawab dan terpercaya di wilayah negara Republik Indonesia;

2. Manfaat bagi PSE yang terdaftar:

  • Dicatatkan dalam Tanda Daftar PSE yang teridentifikasi secara jelas di laman situs Kominfo ​dan mendapatkan tanda bukti resmi terdaftar;
  • Meningkatkan kredibilitas PSE di mata masyarakat pengguna;
  • Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;

3. Manfaat bagi masyarakat luas:

  • Mendapatkan informasi PSE terdaftar di laman situs Kominfo;
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PSE, sebab sudah terdaftar;
  • Meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam melakukan transaksi pertukaran data ​dan/atau informasi di laman situs para PSE.


Pendaftarannya sendiri juga sebenarnya cukup mudah, suatu PSE hanya perlu memiliki OSS ​dengan klasifikasi bidang usaha yang sesuai dengan Izin PSE yang akan diajukan. Setelah ​selesai memproses perizinan OSS, maka PSE tersebut sudah dapat melakukan pengisian ​aktivasi Izin PSE di laman Kemkominfo, tanpa dipungut biaya. Sayangnya, proses ini tidak dapat ​dikatakan ‘mudah’ untuk semua pihak secara merata. Bagi beberapa pihak, sistem pengisian ​OSS sendiri adalah suatu misteri yang tidak mudah dipecahkan. Menjadi wajar jika utamanya ​pihak asing, mengalami kebingungan tentang bagaimana harus memproses Izin PSE.


Melihat sumber informasi di atas, menjadi wajar bukan jika pemerintah melakukan pemberian ​sanksi berupa teguran hingga pemblokiran ketika suatu PSE tidak mendaftarkan diri? Selain ​sudah memberikan tenggat waktu tambahan 9 hari lamanya dari sejak tanggal tenggat ​pendaftaran seharusnya, pemerintah juga hanya melakukan pemblokiran yang bersifat ​sementara. Ketika PSE bersangkutan sudah mendaftarkan diri dan mendapatkan izin terkait, ​Kemkominfo melakukan aksi nyata penghapusan PSE tersebut dari daftar pemblokiran, ​sehingga bisa digunakan seperti sedia kala.


Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi operasional urusan negara dalam bidang teknologi ​informasi, tidak mengherankan jika Kemkominfo bermaksud melakukan pemutakhiran peraturan ​terkait PSE. Apalah fungsi aturan jika tidak ada sanksi dalam pelanggarannya? Tindakan ​ancaman dan pemblokiran pada situs yang dianggap ilegal karena tidak mendaftarkan izin PSE ​sebenarnya hanyalah suatu paket sanksi yang lahir bersama dengan tegaknya peraturan baru ​saja.


Tetapi sayangnya, Kemkominfo terlalu percaya bahwa semua rakyatnya memiliki literasi dan ​tingkat awareness yang sama terhadap penegakan hukum, bahwa setiap peraturan yang ​diundangkan seharusnya sudah diketahui khalayak ramai tanpa perlakuan khusus atau ​tambahan. Tentunya pelaku PSE di industri terkait mungkin memiliki tingkat literasi dan ​awareness yang sudah sesuai, hal ini terbukti dari banyaknya PSE yang sudah mendaftar ​sebelum ancaman pernah dilontarkan, yakni sejumlah 8.693 PSE domestik dan 284 PSE asing.


Akan tetapi, imbauan dan sosialisasi yang diperlukan masyarakat awam terkait kebijakan ​tersebut tentunya memerlukan jenis yang berbeda dengan para pelaku PSE itu sendiri. Meski ​sudah banyak diberitakan media dan diundangkan di dalam peraturan, tetapi dari pengguna PSE ​terkait, seberapa banyakkah yang suka membaca berita dan memahami peraturan perundangan ​tanpa didekatkan kepada keseharian mereka? Hal ini bukan hanya membuat masyarakat salah ​arah dalam memahami maksud pemerintah, tetapi juga mencoba menghalalkan segala cara ​untuk mengembalikan status quo PSE yang diblokir agar berfungsi seperti semula tanpa ​pendaftaran, misalnya melakukan upaya peretasan pada situs pendaftaran PSE. Jangankan ​mendukung, maksud pemerintah saja mereka tidak paham.


Sesungguhnya solusi dari masalah ini sangat mudah dan sederhana, pemerintah hanya perlu ​melakukan sosialisasi multi-dimensi yang disesuaikan dengan pihak-pihak terkait. Bukan hanya ​yang dapat dimengerti para PSE, tetapi juga yang dapat dipahami oleh masyarakat. Contohnya ​dengan mendekatkan informasi tersebut ke keseharian mereka seperti memasang ​pengumuman yang dapat diakses dan dilihat banyak pengguna dan PSE di ruang-ruang publik, ​seperti melalui baliho, papan iklan, atau cara-cara digital seperti melalui iklan di semua platform ​PSE yang sudah terdaftar lebih dahulu. Dengan sosialisasi di ruang publik secara terus menerus ​selama 6 bulan sejak peraturan diundangkan, agaknya mungkin ancaman dan pemblokiran yang ​dilakukan pemerintah tidak akan mendapatkan kecaman, tetapi mungkin bisa mendapatkan ​dukungan dari rakyat.


Meski sangat disayangkan, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa penegakkan kewajiban ​pendaftaran Izin PSE telah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi semua pihak, baik masyarakat ​maupun pihak PSE itu sendiri. Memang bagi sebagian pihak pengurusan Izin PSE bukanlah hal ​mudah, perusahaan internasional sekalipun ada yang mungkin tidak mengerti bagaimana cara ​mengurusnya.


Tidak perlu khawatir, Konsultan Hukum Fauxell hadir untuk membantu kamu yang mau ​mengurus Izin PSE dan kebingungan harus start darimana. Kita menyediakan beragam jenis jasa, ​mulai dari konsultasi, pembimbingan saja, sampai bantu bikin sampai beres!


Supaya situsmu tidak diblokir, segera daftarkan situsmu untuk Izin PSE!

Yuk #LebihMudahBerusaha bersama Fauxell.

Kontak kami untuk informasi lebih lanjut!


Sumber:

https://www.liputan6.com/news/read/5016842/4-penjelasan-ancaman-kominfo-blokir-​whatsapp-facebook-ig-hingga-google


https://www.liputan6.com/tekno/read/5018769/lolos-ancaman-blokir-whatsapp-dan-pubg-​mobile-sudah-daftar-pse-kominfo


https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220730111859-37-359795/steam-hingga-paypal-​diblokir-blokirkominfo-menggema


https://money.kompas.com/read/2022/08/03/202945126/sempat-diblokir-kominfo-paypal-​kini-resmi-terdaftar-pse-di-indonesia


https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/62e3c044dc09b/google-dkk-wajib-daftar-​kominfo-diserang-hacker-puluhan-juta-kali


Sumber: (https://www.kominfo.go.id/content/detail/42775/siaran-pers-no-​265hmkominfo062022-tentang-lindungi-masyarakat-kominfo-minta-2569-pse-lingkup-privat-​daftar-ulang/0/siaran_pers )


(file:///Users/novannisapriadi/Downloads/1571731740-Salinan_PP_Nomor_71_Tahun_2019.pdf)


(file:///Users/novannisapriadi/Downloads/1606874857-​Salinan_PM_Kominfo_Nomor_5_Tahun_2020.pdf)


Sumber: (https://layanan.kominfo.go.id/faqs/19427216359acbe7f486d68029557702)


Sumber:(https://layanan.kominfo.go.id/faqs/19427216359acbe7f486d68029557702)






Kontak Kami

Alamat Kantor

Surapati Core M-30, Bandung, ​Indonesia 40192

Telepon/Whatsapp

+62 811-2108-585

Email

fauxell.office@gmail.com

Ikuti ​Kami di

Simple Facebook Icon
Simple Twitter Icon
Simple Instagram Icon

© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024

All Rights Reserved