Artikel Hukum
Instalasi juga Masuk Usaha Konstruksi Pelaksana
Kontributor: Fauxell Admin
Sobat Fauxell pernah denger gak, istilah bidang usaha instalasi? Ini termasuk bidang usaha yang melibatkan pemasangan material pada suatu kerangka, seperti pemasangan instalasi jaringan telekomunikasi, pipa air, peralatan industri, juga termasuk jaringan listrik.
Tidak banyak yang sudah mengetahui bahwa bidang usaha pemasangan atau instalasi sebetulnya masuk ke bidang usaha konstruksi pelaksana. Oleh karena itu, perizinan yang harus ditempuh oleh para pengusaha dalam bidang instalasi merupakan perizinan yang serupa dengan yang harus ditempuh oleh para pengusaha jasa konstruksi.
Terlebih lagi, jasa instalasi atau konstruksi pemasangan tidak dapat berada dalam perusahaan yang sama dengan perusahaan konstruksi dalam bidang lain, seperti konstruksi pelaksana. Meskipun pada praktiknya seringkali seorang pengusaha memiliki keahlian bukan hanya dalam bidang instalasi atau pemasangan, tetapi juga dalam bidang menciptakan suatu konstruksi telekomunikasi, perpipaan, alat industri atau jaringan listrik, akan tetapi pelaku usaha tersebut tidak dapat menyatukan kedua bidang konstruksi pelaksana atau pembuat material dengan konstruksi instalasi atau pemasangan.
Dikarenakan proses yang perlu dilalui oleh para pelaku usaha dalam bidang instalasi juga serupa dengan pengusaha jasa konstruksi lainnya, para pelaku usaha dalam bidang ini memerlukan tenaga ahli selaku tenaga teknis dan penanggungjawab perusahaan. Tidak ubahnya izin usaha jasa konstruksi lainnya, para pelaku usaha jasa konstruksi instalasi juga memerlukan keanggotaan pada asosiasi jasa konstruksi instalasi terkait.
Selama masih ada dalam lingkup pemasangan material, pelaku usaha dianggap tetap mengerjakan lingkup usaha instalasi. Berbeda dengan konstruksi pelaksana pada umumnya, konstruksi pelaksana instalasi merupakan jenis pelaksana spesialis, yang penanggungjawabnya tidak dapat hanya berasal dari lulusan sarjana teknik sipili saja, tetapi harus merupakan sarjana dalam bidang instalasi terkait. Contohnya, pada bidang usaha terkait mekanikal dan elektrikal, maka sarjana yang dapat mendaftar sebagai penanggungjawab teknis adalah lulusan teknik mekanik (mechanical engineering).
Kode bidang usaha yang biasa digunakan pada Sertifikat Badan Usaha sebagai referensi untuk menyatakan jenis bidang usaha instalasi adalah kode dengan kepala IN. Seperti konstruksi pelaksana pada umumnya, pelaku usaha dipersilakan untuk memilih maksimal 2 bidang dan 4 sub-bidang dalam 1 Sertifikat Badan Usaha. Dalam hal pelaku usaha memerlukan lebih dari batasan tersebut, maka pelaku usaha tersebut harus mengajukan lebih dari 1 Sertifikat Badan Usaha.
Setelah Sertifikat Badan Usaha terbit, maka pelaku usaha dapat mengajukan pengunggahan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat standar yang berfungsi sebagai pengganti Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Langkah dan proses yang kurang lebih sama dengan proses perolehan izin konstruksi pelaksana perlu dilakukan untuk mendapatkan perizinan dalam bidang instalasi.
Oleh karenanya, bidang usaha instalasi bukanlah bidang yang dapat sembarang saja diambil oleh pelaku usaha. Selain terdapat minimum modal yang harus ditempatkan sebagai persyaratan, serta kelas usaha agar dapat memproses izin, pelaku usaha juga perlu memperhatikan pendaftaran bidang usaha agar tidak berbenturan dengan bidang usaha konstruksi pelaksana lainnya.
Bidang usaha konstruksi dicadangkan agar diambil oleh kelas usaha kecil dengan modal minimum Rp 300 juta Rupiah per bidang usaha konstruksi. Apabila pelaku usaha mencoba untuk mendaftarkan lebih dari 1 bidang konstruksi dengan modal hanya Rp 300 juta Rupiah atau bahkan di bawah itu, kemungkinan dengan sistem Online Single Submission saat ini, pelaku usaha tersebut tidak dapat memproses perizinan konstruksinya dengan lancar.
Nah, gimana sobat Fauxell?
Apakah pilihanmu sudah tepat dalam memenuhi persyaratan kumulatif yang disebutkan di atas?
Jangan lupa, kalau bingung, konsultasi sama Fauxell ya!
Kontak Kami
Alamat Kantor
Surapati Core M-30, Bandung, Indonesia 40192
Telepon/Whatsapp
+62 811-2108-585
fauxell.office@gmail.com
© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024
All Rights Reserved