Artikel Hukum

Instalasi juga Masuk Usaha Konstruksi Pelaksana

Electrical engineers test electrical installations.

Kontributor: Fauxell Admin


Sobat Fauxell pernah denger gak, istilah bidang usaha instalasi? Ini termasuk ​bidang usaha yang melibatkan pemasangan material pada suatu kerangka, ​seperti pemasangan instalasi jaringan telekomunikasi, pipa air, peralatan industri, ​juga termasuk jaringan listrik.


Tidak banyak yang sudah mengetahui bahwa bidang usaha pemasangan atau ​instalasi sebetulnya masuk ke bidang usaha konstruksi pelaksana. Oleh karena ​itu, perizinan yang harus ditempuh oleh para pengusaha dalam bidang instalasi ​merupakan perizinan yang serupa dengan yang harus ditempuh oleh para ​pengusaha jasa konstruksi.


Terlebih lagi, jasa instalasi atau konstruksi pemasangan tidak dapat berada dalam ​perusahaan yang sama dengan perusahaan konstruksi dalam bidang lain, seperti ​konstruksi pelaksana. Meskipun pada praktiknya seringkali seorang pengusaha ​memiliki keahlian bukan hanya dalam bidang instalasi atau pemasangan, tetapi ​juga dalam bidang menciptakan suatu konstruksi telekomunikasi, perpipaan, alat ​industri atau jaringan listrik, akan tetapi pelaku usaha tersebut tidak dapat ​menyatukan kedua bidang konstruksi pelaksana atau pembuat material dengan ​konstruksi instalasi atau pemasangan.


Dikarenakan proses yang perlu dilalui oleh para pelaku usaha dalam bidang ​instalasi juga serupa dengan pengusaha jasa konstruksi lainnya, para pelaku ​usaha dalam bidang ini memerlukan tenaga ahli selaku tenaga teknis dan ​penanggungjawab perusahaan. Tidak ubahnya izin usaha jasa konstruksi lainnya, ​para pelaku usaha jasa konstruksi instalasi juga memerlukan keanggotaan pada ​asosiasi jasa konstruksi instalasi terkait.


Selama masih ada dalam lingkup pemasangan material, pelaku usaha dianggap ​tetap mengerjakan lingkup usaha instalasi. Berbeda dengan konstruksi pelaksana ​pada umumnya, konstruksi pelaksana instalasi merupakan jenis pelaksana ​spesialis, yang penanggungjawabnya tidak dapat hanya berasal dari lulusan ​sarjana teknik sipili saja, tetapi harus merupakan sarjana dalam bidang instalasi ​terkait. Contohnya, pada bidang usaha terkait mekanikal dan elektrikal, maka ​sarjana yang dapat mendaftar sebagai penanggungjawab teknis adalah lulusan ​teknik mekanik (mechanical engineering).


Kode bidang usaha yang biasa digunakan pada Sertifikat Badan Usaha sebagai ​referensi untuk menyatakan jenis bidang usaha instalasi adalah kode dengan ​kepala IN. Seperti konstruksi pelaksana pada umumnya, pelaku usaha ​dipersilakan untuk memilih maksimal 2 bidang dan 4 sub-bidang dalam 1 Sertifikat ​Badan Usaha. Dalam hal pelaku usaha memerlukan lebih dari batasan tersebut, ​maka pelaku usaha tersebut harus mengajukan lebih dari 1 Sertifikat Badan Usaha.


Setelah Sertifikat Badan Usaha terbit, maka pelaku usaha dapat mengajukan ​pengunggahan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat standar yang berfungsi ​sebagai pengganti Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Langkah dan proses yang ​kurang lebih sama dengan proses perolehan izin konstruksi pelaksana perlu ​dilakukan untuk mendapatkan perizinan dalam bidang instalasi.


Oleh karenanya, bidang usaha instalasi bukanlah bidang yang dapat sembarang ​saja diambil oleh pelaku usaha. Selain terdapat minimum modal yang harus ​ditempatkan sebagai persyaratan, serta kelas usaha agar dapat memproses izin, ​pelaku usaha juga perlu memperhatikan pendaftaran bidang usaha agar tidak ​berbenturan dengan bidang usaha konstruksi pelaksana lainnya.


Bidang usaha konstruksi dicadangkan agar diambil oleh kelas usaha kecil dengan ​modal minimum Rp 300 juta Rupiah per bidang usaha konstruksi. Apabila pelaku ​usaha mencoba untuk mendaftarkan lebih dari 1 bidang konstruksi dengan modal ​hanya Rp 300 juta Rupiah atau bahkan di bawah itu, kemungkinan dengan sistem ​Online Single Submission saat ini, pelaku usaha tersebut tidak dapat memproses ​perizinan konstruksinya dengan lancar.


Nah, gimana sobat Fauxell?


Apakah pilihanmu sudah tepat dalam memenuhi persyaratan kumulatif yang ​disebutkan di atas?


Jangan lupa, kalau bingung, konsultasi sama Fauxell ya!


Kontak Kami

Alamat Kantor

Surapati Core M-30, Bandung, ​Indonesia 40192

Telepon/Whatsapp

+62 811-2108-585

Email

fauxell.office@gmail.com

Ikuti ​Kami di

Simple Facebook Icon
Simple Twitter Icon
Simple Instagram Icon

© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024

All Rights Reserved