Artikel Hukum
Memangnya SIUP harus Update Berkala?
Kontributor: Fauxell Admin
Lagi-lagi kita bicara soal era sebelum OSS, dimana pada kala itu masih harus bikin izin Surat Izin Usaha Perdagangan (‘SIUP’) ke Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (‘DPMPTSP’). Perizinan yang dibuat di DPMPTSP cukup simpel, hanya perlu memenuhi persyaratan administratif. Akan tetapi, terdapat kewajiban untuk memperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Namanya juga SIUP, sebenarnya izin ini hanya wajib bagi pelaku usaha yang melakukan bidang usaha perdagangan. Tetapi sebelum ada OSS, SIUP seolah sudah menjadi perizinan wajib bagi semua jenis bidang usaha, bahkan di luar bidang usaha perdagangan.
Memasuki era OSS, sejak 2018 kewenangan mengeluarkan SIUP sudah beralih kepada sistem OSS yang berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (‘BKPM’). Selain tidak ada lagi kewajiban perpanjangan SIUP, terdapat perubahan sistem klasifikasi pengelompokkan bidang usaha.
Para pelaku usaha tidak lagi bisa mendeskripsikan bidang usahanya dengan bahasa yang tidak baku, tetapi harus mengikuti pilihan kode bidang usaha yang sudah disediakan oleh pemerintah. Bidang-bidang usaha di luar dari perdagangan bisa memohonkan SIUP namun dengan tanpa deskripsi bidang usaha, karena sifat pemilihan bidang usaha perlu sesuai dengan kode yang sudah tersedia.
Memasuki tahun 2021, setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah melakukan perombakan gelombang kedua pada klasifikasi bidang usaha. Klasifikasi tersebut dibuat pada tahun 2019 dengan niat agar dapat diberlakukan pada tahun 2020. Akan tetapi pada praktiknya, klasifikasi tersebut baru berlaku secara efektif pada Agustus tahun 2021.
Bagi pelaku usaha perorangan, perubahan ini tidak terlalu berdampak signifikan. Karena pelaku usaha perorangan hanya perlu membuat akun pada portal OSS untuk melakukan pemutakhiran pada perizinan usaha mereka. Tetapi lain halnya dengan para pelaku usaha pada badan usaha seperti CV, PT atau Yayasan, yang memiliki akta perusahaan. Mereka tidak bisa melakukan pemutakhiran izin tanpa melakukan perubahan akta terlebih dahulu, agar menyesuaikan dengan kode bidang usaha terkini yang sudah disusun pemerintah. Klasifikasi ini disebut sebagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau lebih sering dikenal.
Akibatnya?
Pada masa transisi perizinan SIUP dari DPMPTSP ke kewenangan BKPM, pelaku usaha yang belum melakukan penyesuaian ke klasifikasi bidang usaha 2017 tidak bisa memiliki izin SIUP yang sudah beralih kewenangannya ke BKPM. Kemudian untuk pelaku usaha yang tidak melakukan perubahan akta setelah Agustus 2021, saat ini tidak bisa melakukan pemutakhiran data usaha pada akun OSS RBA.
Lebih jauh lagi, sejak OSS RBA, pelaku usaha yang tidak punya bidang usaha perdagangan tidak lagi bisa mengajukan SIUP. Izin SIUP menjadi eksklusif bagi pelaku usaha yang memilih kode berkepala 47-Perdagangan Eceran dan 46-Perdagangan Besar. Ketika sebelum Agustus 2021 kedua KBLI ini bisa berada dalam satu perusahaan, sekarang pelaku usaha harus memilih antara mau melaksanakan jenis Perdagangan Eceran atau Perdagangan Besar. Ketika sudah memilih jenis Perdagangan Eceran, maka usaha yang sama tidak bisa memilih usaha Perdagangan Besar, terkecuali terlebih dahulu menghapus pilihannya terhadap Perdagangan Eceran.
Beberapa pelaku usaha menganggapnya sebagai “keharusan update berkala” untuk SIUP dan perizinan lainnya. Padahal, sebetulnya sejak adanya OSS, pelaku usaha tidak lagi perlu untuk memperpanjang SIUP ketika masa perizinan tersebut ada di bawah kewenangan DPMPTSP. Hanya saja adanya perubahan peraturan perundangan yang terus-menerus dan seolah berkala, memberikan kesan bahwa perizinannya juga harus selalu di-update secara berkala.
Nah, gimana kalau menurut sobat Fauxell?
Perubahan peraturan perundangan yang rutin ini cukup bikin bingung atau malah jadi membantu?
Sudah pernah update akta dan izin usaha lagi belum setelah Agustus 2021? Jangan lupa, kalau bingung, konsultasikan kebutuhan usahamu ke Fauxell!
Kontak Kami
Alamat Kantor
Surapati Core M-30, Bandung, Indonesia 40192
Telepon/Whatsapp
+62 811-2108-585
fauxell.office@gmail.com
© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024
All Rights Reserved