Artikel Hukum

Memangnya SIUP harus Update Berkala?

Update with tablet computer

Kontributor: Fauxell Admin


Lagi-lagi kita bicara soal era sebelum OSS, dimana pada kala itu masih harus bikin ​izin Surat Izin Usaha Perdagangan (‘SIUP’) ke Dinas Penanaman Modal Satu Pintu ​(‘DPMPTSP’). Perizinan yang dibuat di DPMPTSP cukup simpel, hanya perlu ​memenuhi persyaratan administratif. Akan tetapi, terdapat kewajiban untuk ​memperpanjang setiap 5 tahun sekali.


Namanya juga SIUP, sebenarnya izin ini hanya wajib bagi pelaku usaha yang ​melakukan bidang usaha perdagangan. Tetapi sebelum ada OSS, SIUP seolah ​sudah menjadi perizinan wajib bagi semua jenis bidang usaha, bahkan di luar ​bidang usaha perdagangan.


Memasuki era OSS, sejak 2018 kewenangan mengeluarkan SIUP sudah beralih ​kepada sistem OSS yang berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal ​(‘BKPM’). Selain tidak ada lagi kewajiban perpanjangan SIUP, terdapat perubahan ​sistem klasifikasi pengelompokkan bidang usaha.


Para pelaku usaha tidak lagi bisa mendeskripsikan bidang usahanya dengan ​bahasa yang tidak baku, tetapi harus mengikuti pilihan kode bidang usaha yang ​sudah disediakan oleh pemerintah. Bidang-bidang usaha di luar dari perdagangan ​bisa memohonkan SIUP namun dengan tanpa deskripsi bidang usaha, karena sifat ​pemilihan bidang usaha perlu sesuai dengan kode yang sudah tersedia.


Memasuki tahun 2021, setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah ​melakukan perombakan gelombang kedua pada klasifikasi bidang usaha. ​Klasifikasi tersebut dibuat pada tahun 2019 dengan niat agar dapat diberlakukan ​pada tahun 2020. Akan tetapi pada praktiknya, klasifikasi tersebut baru berlaku ​secara efektif pada Agustus tahun 2021.


Bagi pelaku usaha perorangan, perubahan ini tidak terlalu berdampak signifikan. ​Karena pelaku usaha perorangan hanya perlu membuat akun pada portal OSS ​untuk melakukan pemutakhiran pada perizinan usaha mereka. Tetapi lain halnya ​dengan para pelaku usaha pada badan usaha seperti CV, PT atau Yayasan, yang ​memiliki akta perusahaan. Mereka tidak bisa melakukan pemutakhiran izin tanpa ​melakukan perubahan akta terlebih dahulu, agar menyesuaikan dengan kode ​bidang usaha terkini yang sudah disusun pemerintah. Klasifikasi ini disebut ​sebagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau lebih sering dikenal.


Akibatnya?


Pada masa transisi perizinan SIUP dari DPMPTSP ke kewenangan BKPM, pelaku ​usaha yang belum melakukan penyesuaian ke klasifikasi bidang usaha 2017 tidak ​bisa memiliki izin SIUP yang sudah beralih kewenangannya ke BKPM. Kemudian ​untuk pelaku usaha yang tidak melakukan perubahan akta setelah Agustus 2021, ​saat ini tidak bisa melakukan pemutakhiran data usaha pada akun OSS RBA.


Lebih jauh lagi, sejak OSS RBA, pelaku usaha yang tidak punya bidang usaha ​perdagangan tidak lagi bisa mengajukan SIUP. Izin SIUP menjadi eksklusif bagi ​pelaku usaha yang memilih kode berkepala 47-Perdagangan Eceran dan 46-​Perdagangan Besar. Ketika sebelum Agustus 2021 kedua KBLI ini bisa berada ​dalam satu perusahaan, sekarang pelaku usaha harus memilih antara mau ​melaksanakan jenis Perdagangan Eceran atau Perdagangan Besar. Ketika sudah ​memilih jenis Perdagangan Eceran, maka usaha yang sama tidak bisa memilih ​usaha Perdagangan Besar, terkecuali terlebih dahulu menghapus pilihannya ​terhadap Perdagangan Eceran.


Beberapa pelaku usaha menganggapnya sebagai “keharusan update berkala” ​untuk SIUP dan perizinan lainnya. Padahal, sebetulnya sejak adanya OSS, pelaku ​usaha tidak lagi perlu untuk memperpanjang SIUP ketika masa perizinan tersebut ​ada di bawah kewenangan DPMPTSP. Hanya saja adanya perubahan peraturan ​perundangan yang terus-menerus dan seolah berkala, memberikan kesan bahwa ​perizinannya juga harus selalu di-update secara berkala.


Nah, gimana kalau menurut sobat Fauxell?


Perubahan peraturan perundangan yang rutin ini cukup bikin bingung atau malah ​jadi membantu?


Sudah pernah update akta dan izin usaha lagi belum setelah Agustus 2021? ​Jangan lupa, kalau bingung, konsultasikan kebutuhan usahamu ke Fauxell!





Kontak Kami

Alamat Kantor

Surapati Core M-30, Bandung, ​Indonesia 40192

Telepon/Whatsapp

+62 811-2108-585

Email

fauxell.office@gmail.com

Ikuti ​Kami di

Simple Facebook Icon
Simple Twitter Icon
Simple Instagram Icon

© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024

All Rights Reserved