Artikel Hukum

Pentingnya Perlindungan Merek untuk Brand Anda


Kontributor : Fauxell Admin


Pernah lihat barang KW ?


Barang kualitas kedua yang serupa atau yang menimbulkan kesan serupa dengan barang aslinya ​tapi dengan harga yang lebih murah.


Contohnya saja seperti merek-merek baju dan sepatu olahraga: Adidas, Nike, Puma, Converse, ​dan sebagainya.


Sekilas mungkin hal di atas tidak tampak signifikan. Bahkan terlihat seperti inovasi yang ​fenomenal untuk penghematan. Sebab dengan demikian, kelas ekonomi menengah ke bawah ​untuk turut menikmati barang-barang kelas atas.


Tetapi tahukan anda, bahwa tindakan tersebut termasuk tindakan melawan hukum?


Konsekuensi barang KW


Kegiatan meniru produk merek pihak lain dapat dikenakan gugatan perdata khusus. Terutama ​apabila kegiatan ini dimaksudkan untuk mengeruk keuntungan. Terlebih lagi bila kegiatan ini ​memberikan kesan bahwa produk dari peniru dan pihak yang ditiru adalah produk yang sama.


Dalam hal ini, pihak yang ditiru dapat mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya ke pengadilan ​niaga setempat.


Contoh kasus plagiarisme Toyota dan Pierre Cardin


Tidak sedikit karya warga Indonesia yang dianggap meniru merek asing yang sudah terkenal lho. ​Contohnya saja gugatan yang diajukan perusahaan kendaraan terkenal Toyota, melawan Tjong Lie ​Jun. Bapak Tjong Lie Jun menggunakan merek Toyoko, yang dianggap oleh pihak Toyota telah ​membonceng ketenaran perusahaannya.


Pada dasarnya merek Toyoko tersebut dianggap memiliki kemiripan pengucapan dengan merek ​Toyota. Terlebih lagi, produk yang dipasarkan kedua merek tersebut adalah masih dalam jenis ​kelas yang sama.


Ada juga bapak Alexander Satryo Wibowo yang digugat oleh merek ternama Pierre Cardin. Bapak ​Alexander mendaftarkan merek bernama Pieare Cardin di kelas 3.


Untuk mendaftarkan merek, suatu pemegang hak merek harus mendaftarkannya di setiap negara ​tempat produk tersebut hendak dijual. Hal ini disebut dengan prinsip teritorial. Oleh karena itu ​pendaftaran di luar negeri tidak bisa berlaku di Indonesia. Di Indonesia, Pierre Cardin telah ​didaftarkan untuk kelas 3, 9, 10, 12, 16, 18, 20, 21, 24, 25, 30, 32, 33, dan 34.


Bapak Alexander mendaftarkan mereknya ke salah satu kelas yang sama dengan pemilik asli ​merek. Oleh karena itu dalam hal ini bapak Alexander dianggap tidak memiliki iktikad baik untuk ​meniru atau menjiplak.


First Come, First Served


Meskipun kedua kasus di atas sangatlah mirip, namun keduanya mendapatkan putusan yang ​berbeda dari pengadilan.


Gugatan pemilik merek Toyota dikabulkan sementara gugatan pemilik merek Pierre Cardin ​ditolak. Padahal, keduanya memiliki kemiripan. Merek asing yang sudah terkenal yakni Toyota dan ​Pierre Cardin sudah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu. Keduanya menemukan warga lokal ​yang dianggap mendompleng reputasi mereka dengan pendaftaran merek yang mirip.


Perbedaan pada keduanya terletak di waktu pendaftarannya. Merek Toyota didaftarkan lebih ​dahulu dibandingkan merek Toyoko. Sementara itu khusus untuk kelas yang disengketakan, Pierre ​Cardin mendaftarkan merek setelah bapak Alexander.


Sistem perlindungan first come first served berlaku bagi para pendaftar merek. Hal ini terutama ​karena iktikad buruk dianggap tidak relevan bagi pendaftar pertama. Pendaftar pertama dianggap ​memiliki kapasitas orisinalitas yang lebih dibandingkan pendaftar selanjutnya.


Jadi, buat anda yang masih berpikir panjang sebelum mendaftarkan merek, coba pikirkan ​konsekuensi jangka panjang. Sehari lagi anda menunda, ada kemungkinan tetangga sebelah ​mendaftarkan merek anda duluan lho. Meski dengan tujuan sengaja atau tidak sengaja.


Jadi, kapan anda akan mendaftarkan merek anda sendiri? Jangan sampai keduluan ya!







Kontak Kami

Alamat Kantor

Surapati Core M-30, Bandung, ​Indonesia 40192

Telepon/Whatsapp

+62 811-2108-585

Email

fauxell.office@gmail.com

Ikuti ​Kami di

Simple Facebook Icon
Simple Twitter Icon
Simple Instagram Icon

© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024

All Rights Reserved