Artikel Hukum
Peralihan Pengurusan Izin ke Sistem OSS
Kontributor : Fauxell Admin
Apa sih itu OSS ?
Online Submission System atau disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sesuai dengan namanya, OSS adalah lembaga yang mengeluarkan perizinan berusaha untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha.
Kemunculan OSS
Mengenai OSS diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Dengan sistem OSS, pelaku usaha dapat memperoleh perizinan berusaha dengan cepat, hanya dalam waktu kurang dari 1 jam.
Kemunculan OSS sebagai platform perizinan berusaha sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan Ease of Doing Business (EODB)di Indonesia.
EODB adalah peringkat kemudahan berusaha di 190 negara di dunia yang dinilai berdasarkan indeks rilisan Bank Dunia (World Bank).
Negara-negara peringkat teratas di dunia dalam hal EODB seperti New Zealand dan Singapura memberikan banyak kemudahan terutama dalam memulai usaha dan dalam berusaha secara umum.
Terdapat total 10 indeks yang dijadikan acuan untuk menentukan peringkat 190 negara tersebut. Masing-masing negara dinilai dan diberi peringkat berdasarkan masing-masing 10 indeks tersebut dan rata-rata keseluruhan dari indeks itu menjadi penentu posisi EODB yang dimaksud.
Meskipun tahun ini indeks total EODB Indonesia turun dari peringkat 72 ke peringkat 73, tidak dapat dipungkiri bahwa terjadi kenaikan jumlah indeks yang didapatkan Indonesia di tahun sebelumnya. Total indeks yang diraih Indonesia naik sejumlah 1,42 dibandingkan 2017, dari 66,54 menjadi 67,96.
Kehadiran OSS memberikan kenaikan 10 peringkat bagi indeks starting a business atau memulai usaha di Indonesia, dari peringkat 144 ke peringkat 134.
Transisi Perizinan Berusaha
Sebelum ada sistem OSS, pengurusan izin berusaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) harus dilakukan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di masing-masing kota atau kabupaten tempat lokasi usaha.
Pengurusan SIUP dan TDP sebelum OSS memerlukan pra-syarat seperti izin domisili dan izin gangguan.
Sebagai izin yang dikeluarkan kecamatan setempat, izin domisili memerlukan proses yang cukup lama. Hal ini dikarenakan pejabat yang berwenang mengabulkan permohonan izin tersebut belum tentu selalu hadir di kantornya. Kerap kali ada tugas yang mengharuskan pejabat-pejabat tersebut untuk mobile bergerak ke kantor lainnya.
Demikian halnya dengan perizinan yang diajukan ke DPMPTSP. Perizinan melalui DPMPTSP juga diajukan secara online ke portal DPMPTSP dengan cara mengunggah dokumen. Kemudian perizinan akan dikirimkan ke domisili kantor apabila permohonan disetujui.
Namun proses yang diperlukan dari sejak pengunggahan dokumen hingga perizinan sampai ke domisili kantor juga memerlukan waktu setidaknya 2 minggu.
Terlebih lagi, untuk pendaftaran perizinan berusaha Perseroan Terbatas, DPMPTSP tidak dapat memproses suatu izin apabila persyaratan belum terpenuhi. Beberapa izin menjadi persyaratan dari izin lainnya, misalnya saja Izin Gangguan yang sempat menjadi pra-syarat pengurusan SIUP, dan SIUP yang menjadi pra-syarat pengurusan TDP.
Hal ini menyebabkan perizinan berusaha tersebut tidak bisa diajukan secara bersamaan. Total waktu yang diperlukan dari sejak suatu Perseroan Terbatas disetujui pendiriannya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga mendapatkan TDP adalah kurang lebih 3 bulan.
Bukan merupakan waktu yang sebentar, terutama bagi para pelaku usaha yang dituntut untuk mengambil keputusan bisnis yang cepat.
Izin yang Dikeluarkan oleh OSS
Bentuk izin yang dikeluarkan oleh OSS adalah izin usaha, izin operasional dan izin komersial.
Izin usaha adalah izin yang diperlukan seorang pelaku usaha untuk memulai usahanya, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Pada sistem OSS, sebuah Perseroan Terbatas bisa mendapatkan SIUP dan NIB hanya dengan memberi tanda centang pada komitmen berusaha izin operasional dan izin komersial.
Dengan sistem centang ini, pengusaha diharapkan bisa memenuhi komitmen untuk mengurus perizinan lain yang seharusnya diperlukan untuk mengeluarkan SIUP dan NIB dalam jangka waktu tertentu.
Kini, pengurusan SIUP dan NIB tidak lagi harus menunggu proses izin domisili yang memakan waktu lama. Bagi para pelaku usaha, hal ini memberikan kabar gembira, bahwa mereka bisa segera membuka rekening atas nama Perseroan Terbatasnya tanpa perlu menunggu 3 bulan.
Apabila tidak ada kendala, kamu sudah dapat melakukan kegiatan berusaha sebagai Perseroan Terbatas dengan izin berusaha hanya dalam 1-2 hari saja.
Kontak Kami
Alamat Kantor
Surapati Core M-30, Bandung, Indonesia 40192
Telepon/Whatsapp
+62 811-2108-585
fauxell.office@gmail.com
© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024
All Rights Reserved