Artikel Hukum

Peraturan tentang Perubahan Kepemilikan Saham

Investors at Work

Kontributor: Fauxell Admin


Saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan dengan bentuk perseroan ​terbatas. Kepemilikan saham memberikan hak bagi seseorang untuk memberikan ​suaranya dalam rapat perusahaan, khususnya Rapat Umum Pemegang Saham ​(‘RUPS’). Kondisi yang sering digambarkan dalam drama-drama Korea dimana ​semua ‘pemilik perusahaan’ berkumpul dan memutuskan suatu perkara.


Selain untuk suara dalam rapat, kepemilikan saham juga memberikan hak ​menerima pembayaran dividend atau keuntungan tahunan perusahaan. Hak-hak ​tersebut merupakan hak yang tidak dapat dibagi, kalaupun dibagi, maka ada salah ​satu perwakilan yang namanya dicantumkan sebagai penerima manfaat.


Namanya kepemilikan, kadang ada pula kondisi yang menyebabkan seseorang ​ingin melepaskan kepemilikannya terhadap suatu perseroan terbatas, atau ​mungkin ingin mengurangi atau menambah sahamnya untuk keperluan transaksi ​bisnis.


Tetapi tidak semua orang mengetahui bahwa perubahan kepemilikan saham juga ​perlu melalui proses. Utamanya, pengalihan kepemilikan saham baru akan sah jika ​dilakukan dengan melalui akta notaris. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal ​56 ayat (1) dari Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007 (‘UUPT’).


Terdapat dua bentuk pengalihan saham yang dapat dilakukan oleh seorang ​pemilik saham:


1.Jual Beli Saham


Proses jual beli saham melibatkan pengalihan kepemilikan dengan penjualan ​saham oleh pemilik sebelumnya kepada pemilik baru. Biasanya sebelum ​menjualnya kepada pihak ketiga di luar perusahaan, pemilik saham suatu ​perusahaan harus menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemilik saham ​lainnya di dalam perusahaan tersebut.


Apabila tidak ada satupun pemilik saham dalam perusahaan tersebut yang ​berminat untuk membeli saham yang sedang dijual tersebut, maka pemegang ​saham yang sebelumnya dapat melakukan penawaran kepada pihak lain.


Saham yang dijual juga dapat diambil sebagian oleh pemegang saham ​perusahaan, jika masih ada sisa saham yang dijual dan belum ada yang ​mengambil kemudian ditawarkan kepada pihak ketiga diluar perusahaan.


Akan tetapi, apabila penawaran tersebut tidak disambut oleh pemegang saham ​lainnya, maka pemegang saham sebelumnya dapat langsung menjualnya kepada ​pemegang saham baru di luar perusahaan. Tentu saja harus disertai dengan surat ​persetujuan dari para pemegang saham lainnya di dalam perusahaan.


Setelah terjadi proses pengalihan saham melalui akta jual-beli saham dari notaris, ​pembeli saham harus membayarkan jumlah harga saham yang disepakati kepada ​penjual saham tersebut. Demikian transaksi pengalihan saham baru dapat ​dikatakan sempurna.


2. Hibah


Proses hibah saham kurang lebih mirip dengan proses jual-beli saham. Namun ​tidak terdapat proses jual-beli di dalamnya. Sesuai dengan namanya, proses ​hibah saham merupakan proses pengalihan saham dimana pemilik saham yang ​sebelumnya memberikan secara cuma-Cuma sahamnya kepada pemilik baru.


Proses ini juga harus disepakati melalui proses akta notaris yang menunjukkan ​adanya peralihan saham melalui proses hibah saham. Kesamaan dari lainnya dari ​proses jual-beli dan hibah saham adalah tetap diperlukannya penawaran kepada ​pemegang saham lainnya dalam perusahaan sebelum penawaran kepada pihak ​ketiga diluar perusahaan. Hal ini diatur di dalam Pasal 57 – Pasal 59 dari UUPT. ​Selain itu, pengalihan saham harus pula disetujui melalui RUPS. Dalam hal ​pengalihan akan dilakukan di waktu-waktu yang jauh dari RUPS tahunan, maka ​perusahaan dapat mengadakan RUPS luar biasa untuk tujuan pengalihan saham ​tersebut.


Akan tetapi secara umum, biasanya dalam proses hibah, penerima saham telah ​ditentukan terlebih dahulu sebelumnya. Sehingga jarang ada proses hibah yang ​disertai penawaran kepada pemegang saham lainnya. Kebanyakan proses hibah ​dilakukan dengan sudah mengetahui pihak yang akan menerima hibah.


Peraturan di atas berlaku secara umum pada perseroan terbatas tertutup atau ​bukan perseroan terbatas yang sudah terdaftar di bursa efek. Mengenai ​pengalihan saham di bursa efek, diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangan ​di bidang pasar modal. Jadi, sekarang sobat Fauxell sudah paham ya, kalau ​pengalihan saham memiliki opsi proses yang harus dilalui. Jangan lupa untuk ​kontak Fauxell apabila perusahaanmu memerlukan bantuan untuk proses ​pengalihan saham atau proses RUPS pada umumnya.



Kontak Kami

Alamat Kantor

Surapati Core M-30, Bandung, ​Indonesia 40192

Telepon/Whatsapp

+62 811-2108-585

Email

fauxell.office@gmail.com

Ikuti ​Kami di

Simple Facebook Icon
Simple Twitter Icon
Simple Instagram Icon

© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024

All Rights Reserved