Artikel Hukum
Peraturan tentang Perubahan Kepemilikan Saham
Kontributor: Fauxell Admin
Saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan dengan bentuk perseroan terbatas. Kepemilikan saham memberikan hak bagi seseorang untuk memberikan suaranya dalam rapat perusahaan, khususnya Rapat Umum Pemegang Saham (‘RUPS’). Kondisi yang sering digambarkan dalam drama-drama Korea dimana semua ‘pemilik perusahaan’ berkumpul dan memutuskan suatu perkara.
Selain untuk suara dalam rapat, kepemilikan saham juga memberikan hak menerima pembayaran dividend atau keuntungan tahunan perusahaan. Hak-hak tersebut merupakan hak yang tidak dapat dibagi, kalaupun dibagi, maka ada salah satu perwakilan yang namanya dicantumkan sebagai penerima manfaat.
Namanya kepemilikan, kadang ada pula kondisi yang menyebabkan seseorang ingin melepaskan kepemilikannya terhadap suatu perseroan terbatas, atau mungkin ingin mengurangi atau menambah sahamnya untuk keperluan transaksi bisnis.
Tetapi tidak semua orang mengetahui bahwa perubahan kepemilikan saham juga perlu melalui proses. Utamanya, pengalihan kepemilikan saham baru akan sah jika dilakukan dengan melalui akta notaris. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 56 ayat (1) dari Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007 (‘UUPT’).
Terdapat dua bentuk pengalihan saham yang dapat dilakukan oleh seorang pemilik saham:
1.Jual Beli Saham
Proses jual beli saham melibatkan pengalihan kepemilikan dengan penjualan saham oleh pemilik sebelumnya kepada pemilik baru. Biasanya sebelum menjualnya kepada pihak ketiga di luar perusahaan, pemilik saham suatu perusahaan harus menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemilik saham lainnya di dalam perusahaan tersebut.
Apabila tidak ada satupun pemilik saham dalam perusahaan tersebut yang berminat untuk membeli saham yang sedang dijual tersebut, maka pemegang saham yang sebelumnya dapat melakukan penawaran kepada pihak lain.
Saham yang dijual juga dapat diambil sebagian oleh pemegang saham perusahaan, jika masih ada sisa saham yang dijual dan belum ada yang mengambil kemudian ditawarkan kepada pihak ketiga diluar perusahaan.
Akan tetapi, apabila penawaran tersebut tidak disambut oleh pemegang saham lainnya, maka pemegang saham sebelumnya dapat langsung menjualnya kepada pemegang saham baru di luar perusahaan. Tentu saja harus disertai dengan surat persetujuan dari para pemegang saham lainnya di dalam perusahaan.
Setelah terjadi proses pengalihan saham melalui akta jual-beli saham dari notaris, pembeli saham harus membayarkan jumlah harga saham yang disepakati kepada penjual saham tersebut. Demikian transaksi pengalihan saham baru dapat dikatakan sempurna.
2. Hibah
Proses hibah saham kurang lebih mirip dengan proses jual-beli saham. Namun tidak terdapat proses jual-beli di dalamnya. Sesuai dengan namanya, proses hibah saham merupakan proses pengalihan saham dimana pemilik saham yang sebelumnya memberikan secara cuma-Cuma sahamnya kepada pemilik baru.
Proses ini juga harus disepakati melalui proses akta notaris yang menunjukkan adanya peralihan saham melalui proses hibah saham. Kesamaan dari lainnya dari proses jual-beli dan hibah saham adalah tetap diperlukannya penawaran kepada pemegang saham lainnya dalam perusahaan sebelum penawaran kepada pihak ketiga diluar perusahaan. Hal ini diatur di dalam Pasal 57 – Pasal 59 dari UUPT. Selain itu, pengalihan saham harus pula disetujui melalui RUPS. Dalam hal pengalihan akan dilakukan di waktu-waktu yang jauh dari RUPS tahunan, maka perusahaan dapat mengadakan RUPS luar biasa untuk tujuan pengalihan saham tersebut.
Akan tetapi secara umum, biasanya dalam proses hibah, penerima saham telah ditentukan terlebih dahulu sebelumnya. Sehingga jarang ada proses hibah yang disertai penawaran kepada pemegang saham lainnya. Kebanyakan proses hibah dilakukan dengan sudah mengetahui pihak yang akan menerima hibah.
Peraturan di atas berlaku secara umum pada perseroan terbatas tertutup atau bukan perseroan terbatas yang sudah terdaftar di bursa efek. Mengenai pengalihan saham di bursa efek, diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangan di bidang pasar modal. Jadi, sekarang sobat Fauxell sudah paham ya, kalau pengalihan saham memiliki opsi proses yang harus dilalui. Jangan lupa untuk kontak Fauxell apabila perusahaanmu memerlukan bantuan untuk proses pengalihan saham atau proses RUPS pada umumnya.
Kontak Kami
Alamat Kantor
Surapati Core M-30, Bandung, Indonesia 40192
Telepon/Whatsapp
+62 811-2108-585
fauxell.office@gmail.com
© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024
All Rights Reserved