Artikel Hukum

Prosedur dan Manfaat Ekspor dari Indonesia

Kontributor : Fauxell Admin


Kegiatan ekspor seringkali dianggap sebagai kegiatan yang sulit karena menyangkut urusan ​dengan pembeli di luar negeri.


Padahal, dengan prosedur dan tahapan yang tepat, kegiatan ekspor tidaklah terlalu sulit.


Sebelum melakukan ekspor, ada baiknya eksportir melakukan 4 tahapan perencanaan untuk ​persiapan proses ekspor, di antaranya:


  1. Identifikasi pasar yang potensial;
  2. Penyesuaian antara kebutuhan pasar dengan kemampuan;
  3. Melakukan pertemuan dengan agen, perusahaan ekspor, dan lainnya;
  4. Mengalokasikan sumber daya.


Keempat tahapan ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang akan terjadi apabila ​barang diekspor nantinya. Dengan begitu, target negara tujuan, proses produksi dan permintaan ​pasar, proses pengiriman barang ke negara tujuan, serta proses penjualan menjadi lebih ​terkendali.


Setelah melalui tahap awal persiapan untuk ekspor, eksportir dapat mulai melakukan persiapan ​spesifik.


Prosedur Ekspor


Setiap eksportir harus tunduk kepada ketentuan perundangan yang ditetapkan oleh Kementerian ​Perdagangan mengenai ekspor. Barang yang diekspor harus sesuai dengan kebolehan yang ​ditetapkan pemerintah, baik pemerintah pengirim maupun penerima.


Salah satu hal yang menarik dari kegiatan ekspor adalah bahwa eksportir harus sudah ​menemukan pembeli sebelum melakukan pengiriman barang.


Bukan hanya sekedar pembeli yang memiliki minat atau ketertarikan terhadap barang yang akan ​diekspor, tetapi harus berupa pembeli yang sudah dipastikan bersedia mengalihkan uang dalam ​kepemilikannya kepada eksportir untuk mendapatkan barang ekspor bersangkutan.


Pembeli tersebut akan dimasukkan ke dalam perhitungan mengenai Pemberitahuan Barang ​Ekspor (‘PEB’) untuk menjadi penerima barang di negara tujuan. Selain itu, pembeli yang sudah ​pasti memberikan ruang bagi eksportir untuk memastikan jumlah barang yang akan diekspor ​beserta dengan jenis dan detil barang lainnya.


Sarana pengangkut juga menjadi salah satu hal penting yang perlu dicantumkan dalam PEB untuk ​diajukan ke kantor Bea Cukai setempat. Setelah mendapatkan persetujuan (Nota Persetujuan ​Ekspor), eksportir diharuskan untuk membayar pajak sesuai dengan data yang diberikan.


Tidak lupa, asuransi adalah hal penting yang harus diperhatikan dalam pengiriman ekspor, baik ​untuk jalan transportasi udara, laut, maupun darat.


Biasanya, pembayaran ekspor dilakukan dengan menggunakan Letter of Credit atau L/C. L/C ​adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh bank yang ditujukan kepada eksportir untuk ​proses eksport yang dilakukannya.


Sejak Oktober 2018 lalu, terdapat kewajiban bagi ekspor komoditas sumber daya alam untuk ​menggunakan L/C sebagai metode pembayaran. Hal ini diharapkan dapat menjadi pintu bagi ​optimasi dan akurasi pendapatan devisa hasil ekspor.


Manfaat Ekspor


Sebagai pemicu aktivitas perdagangan antar negara, ekspor menyumbangkan jumlah yang besar ​bagi devisa negara.


Apa sih devisa itu?


Devisa adalah nilai emas atau valuta asing yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran luar ​negeri atau diterima oleh internasional. Dengan menggunakan devisa, pemerintah dapat menjamin ​operasional negara yang mungkin memerlukan valuta asing di luar negeri, ataupun membayar ​hutang luar negeri.


Selain sebagai devisa, kegiatan ekspor juga berfungsi sebagai gaung produk made in Indonesia di ​negara lain.


Tidak semua negara dapat menerima segala jenis barang yang dianggap legal di Indonesia, ​misalnya saja, Guatemala melarang impor peluit sementara Malaysia melarang impor barang yang ​dianggap seperti jimat. Kamu harus berhati-hati dalam melakukan riset mengenai jenis-jenis ​barang yang dapat diekspor ke negara-negara lain.


Adapun beberapa komoditas yang dianggap normal dan biasa di negara kita, dapat saja dianggap ​luar biasa menarik dan menguntungkan di negara lainnya. Misalnya komoditas minyak kelapa ​sawit di India dan Jahe di Amerika Serikat.


Sumber daya alam dan rempah-rempah menjadi salah satu komoditas menjanjikan yang selama ini ​diekspor ke berbagai negara di dunia.


Kontak Kami

Alamat Kantor

Surapati Core M-30, Bandung, ​Indonesia 40192

Telepon/Whatsapp

+62 811-2108-585

Email

fauxell.office@gmail.com

Ikuti ​Kami di

Simple Facebook Icon
Simple Twitter Icon
Simple Instagram Icon

© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024

All Rights Reserved