Artikel Hukum
Prosedur dan Manfaat Ekspor dari Indonesia
Kontributor : Fauxell Admin
Kegiatan ekspor seringkali dianggap sebagai kegiatan yang sulit karena menyangkut urusan dengan pembeli di luar negeri.
Padahal, dengan prosedur dan tahapan yang tepat, kegiatan ekspor tidaklah terlalu sulit.
Sebelum melakukan ekspor, ada baiknya eksportir melakukan 4 tahapan perencanaan untuk persiapan proses ekspor, di antaranya:
Keempat tahapan ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang akan terjadi apabila barang diekspor nantinya. Dengan begitu, target negara tujuan, proses produksi dan permintaan pasar, proses pengiriman barang ke negara tujuan, serta proses penjualan menjadi lebih terkendali.
Setelah melalui tahap awal persiapan untuk ekspor, eksportir dapat mulai melakukan persiapan spesifik.
Prosedur Ekspor
Setiap eksportir harus tunduk kepada ketentuan perundangan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan mengenai ekspor. Barang yang diekspor harus sesuai dengan kebolehan yang ditetapkan pemerintah, baik pemerintah pengirim maupun penerima.
Salah satu hal yang menarik dari kegiatan ekspor adalah bahwa eksportir harus sudah menemukan pembeli sebelum melakukan pengiriman barang.
Bukan hanya sekedar pembeli yang memiliki minat atau ketertarikan terhadap barang yang akan diekspor, tetapi harus berupa pembeli yang sudah dipastikan bersedia mengalihkan uang dalam kepemilikannya kepada eksportir untuk mendapatkan barang ekspor bersangkutan.
Pembeli tersebut akan dimasukkan ke dalam perhitungan mengenai Pemberitahuan Barang Ekspor (‘PEB’) untuk menjadi penerima barang di negara tujuan. Selain itu, pembeli yang sudah pasti memberikan ruang bagi eksportir untuk memastikan jumlah barang yang akan diekspor beserta dengan jenis dan detil barang lainnya.
Sarana pengangkut juga menjadi salah satu hal penting yang perlu dicantumkan dalam PEB untuk diajukan ke kantor Bea Cukai setempat. Setelah mendapatkan persetujuan (Nota Persetujuan Ekspor), eksportir diharuskan untuk membayar pajak sesuai dengan data yang diberikan.
Tidak lupa, asuransi adalah hal penting yang harus diperhatikan dalam pengiriman ekspor, baik untuk jalan transportasi udara, laut, maupun darat.
Biasanya, pembayaran ekspor dilakukan dengan menggunakan Letter of Credit atau L/C. L/C adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh bank yang ditujukan kepada eksportir untuk proses eksport yang dilakukannya.
Sejak Oktober 2018 lalu, terdapat kewajiban bagi ekspor komoditas sumber daya alam untuk menggunakan L/C sebagai metode pembayaran. Hal ini diharapkan dapat menjadi pintu bagi optimasi dan akurasi pendapatan devisa hasil ekspor.
Manfaat Ekspor
Sebagai pemicu aktivitas perdagangan antar negara, ekspor menyumbangkan jumlah yang besar bagi devisa negara.
Apa sih devisa itu?
Devisa adalah nilai emas atau valuta asing yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran luar negeri atau diterima oleh internasional. Dengan menggunakan devisa, pemerintah dapat menjamin operasional negara yang mungkin memerlukan valuta asing di luar negeri, ataupun membayar hutang luar negeri.
Selain sebagai devisa, kegiatan ekspor juga berfungsi sebagai gaung produk made in Indonesia di negara lain.
Tidak semua negara dapat menerima segala jenis barang yang dianggap legal di Indonesia, misalnya saja, Guatemala melarang impor peluit sementara Malaysia melarang impor barang yang dianggap seperti jimat. Kamu harus berhati-hati dalam melakukan riset mengenai jenis-jenis barang yang dapat diekspor ke negara-negara lain.
Adapun beberapa komoditas yang dianggap normal dan biasa di negara kita, dapat saja dianggap luar biasa menarik dan menguntungkan di negara lainnya. Misalnya komoditas minyak kelapa sawit di India dan Jahe di Amerika Serikat.
Sumber daya alam dan rempah-rempah menjadi salah satu komoditas menjanjikan yang selama ini diekspor ke berbagai negara di dunia.
Kontak Kami
Alamat Kantor
Surapati Core M-30, Bandung, Indonesia 40192
Telepon/Whatsapp
+62 811-2108-585
fauxell.office@gmail.com
© PT FAUXELL ADITAMA INDONESIA 2024
All Rights Reserved