Drama Kemkominfo: Kenapa Situs Tanpa Izin PSE Harus Diblokir Sih?!

Drama Kemkominfo: Kenapa Situs Tanpa Izin PSE Harus Diblokir Sih?!

Sejak pertengahan Juli lalu, Kementerian Komunikasi dan Informasi (‘Kemkominfo’) membuat keputusan yang cukup menggemparkan publik. Institusi yang menaungi hal-ihwal teknologi dan informasi di Indonesia tersebut melakukan ancaman pemblokiran situs seperti Whatsapp, Facebook, Instagram, Epic Games, Steam hingga Paypal.

Sayangnya, aksi tersebut tidak membuat semua penyelenggara situs-situs tersebut tunduk pada keharusan pendaftaran Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (‘PSE’) yang dimaksud. Hingga batas pendaftaran 20 Juli 2022, memang beberapa situs yang terancam akan diblokir seperti Whatsapp, Facebook dan Instagram telah melakukan pendaftaran sehingga tidak jadi diblokir.

Kemkominfo sendiri tidak langsung melakukan pemblokiran, tetapi memberikan tenggat waktu dari batas penutupan pendaftaran pada 20 Juli hingga 29 Juli 2022. Beberapa situs seperti Epic Games, Steam dan Paypal terpaksa diblokir karena belum terdaftar setelah tenggat waktu tambahan tersebut. Atas komitmennya untuk tunduk dan kemudian melakukan pendaftaran, blokir Paypal dibuka pada tanggal 31 Juli 2022 lalu

Tindakan Kemkominfo menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, beberapa pihak  setuju dengan pendapat Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (‘Dirjen Aptika’), Semuel Abrijani Pangerapan, bahwa Indonesia juga memerlukan perlindungan konsumen atas layanan-layanan sistem elektronik baik lokal maupun asing; tetapi ada pula yang tidak setuju. Mereka yang tidak setuju terutama berasal dari kalangan pengusaha pengguna Paypal, atau gamers yang berlangganan di Epic Games dan Steam, yang justru malahan terganggu aktivitasnya dengan adanya proses pendaftaran Izin PSE. Sebagian besar pengguna yang merasa terganggu tersebut meramaikan jagad dunia maya, mulai dengan tagar ancaman pemblokiran balik kepada Kemkominfo, hingga puluhan juta serangan hacker ke situs pendaftaran PSE per hari.

Lalu sebetulnya, apa sih fungsi  Izin PSE? Mengapa Kemkominfo begitu gigih mempertahankan pemblokiran situs-situs yang tidak mendaftarkan diri tersebut, terlepas dari kekacauan digital yang ditimbulkannya baik kepada para pengguna maupun kepada sistem Kemkominfo sendiri?

PSE merupakan setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, bahwa penyelenggaraan pendaftaran Izin PSE bertujuan untuk memastikan para PSE tidak memuat, menyebarluaskan, atau memfasilitasi penyebarluasan informasi dan/atau data elektronik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pasal 96-98 dalam peraturan yang sama menerangkan bahwa dengan adanya pendaftaran Izin PSE, pemerintah mendapatkan kewenangan untuk memutus atau meminta PSE bersangkutan untuk memutus akses informasi dan/atau data elektronik yang meresahkan masyarakat atau tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Pelaksanaan dari aturan tersebut kemudian dituangkan di dalam Peraturan Kemkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Di dalam peraturan pelaksana tersebut, disebutkan bahwa para PSE maksimal melakukan pendaftaran Izin PSE dalam 6 bulan setelah peraturan tersebut diundangkan, yang seharusnya jatuh pada tanggal 20 Juli 2022 lalu.

Isi kedua peraturan ini sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Dirjen Aptika, dimana penyelenggaraan sistem elektronik di dalam dan luar negeri diwajibkan mendaftarkan diri ketika ingin menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia. Menurutnya, fungsi utama Izin PSE ini adalah untuk pendataan perusahaan PSE yang beroperasi di Indonesia sekaligus untuk melindungi negara dan masyarakat dari tindakan pelanggaran perundangan di ruang digital.

Selain itu, sebenarnya banyak manfaat PSE yang belum tersosialisasikan kepada masyarakat luas. Beberapa diantaranya:

  1. Dapat mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, bertanggungjawab dan terpercaya di wilayah negara Republik Indonesia;
  2. Manfaat bagi PSE yang terdaftar:
    • Dicatatkan dalam Tanda Daftar PSE yang teridentifikasi secara jelas di laman situs Kominfo dan mendapatkan tanda bukti resmi terdaftar;
    • Meningkatkan kredibilitas PSE di mata masyarakat pengguna;
    • Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  3. Manfaat bagi masyarakat luas:
    • Mendapatkan informasi PSE terdaftar di laman situs Kominfo;
    • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PSE, sebab sudah terdaftar;
    • Meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam melakukan transaksi pertukaran data dan/atau informasi di laman situs para PSE.

Pendaftarannya sendiri juga sebenarnya cukup mudah, suatu PSE hanya perlu memiliki OSS dengan klasifikasi bidang usaha yang sesuai dengan Izin PSE yang akan diajukan. Setelah selesai memproses perizinan OSS, maka PSE tersebut sudah dapat melakukan pengisian aktivasi Izin PSE di laman Kemkominfo, tanpa dipungut biaya. Sayangnya, proses ini tidak dapat dikatakan ‘mudah’ untuk semua pihak secara merata. Bagi beberapa pihak, sistem pengisian OSS sendiri adalah suatu misteri yang tidak mudah dipecahkan. Menjadi wajar jika utamanya pihak asing, mengalami kebingungan tentang bagaimana harus memproses Izin PSE.

Melihat sumber informasi di atas, menjadi wajar bukan jika pemerintah melakukan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran ketika suatu PSE tidak mendaftarkan diri? Selain sudah memberikan tenggat waktu tambahan 9 hari lamanya dari sejak tanggal tenggat pendaftaran seharusnya, pemerintah juga hanya melakukan pemblokiran yang bersifat sementara. Ketika PSE bersangkutan sudah mendaftarkan diri dan mendapatkan izin terkait, Kemkominfo melakukan aksi nyata penghapusan PSE tersebut dari daftar pemblokiran, sehingga bisa digunakan seperti sedia kala.

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi operasional urusan negara dalam bidang teknologi informasi, tidak mengherankan jika Kemkominfo bermaksud melakukan pemutakhiran peraturan terkait PSE. Apalah fungsi aturan jika tidak ada sanksi dalam pelanggarannya? Tindakan ancaman dan pemblokiran pada situs yang dianggap ilegal karena tidak mendaftarkan izin PSE sebenarnya hanyalah suatu paket sanksi yang lahir bersama dengan tegaknya peraturan baru saja.

Tetapi sayangnya, Kemkominfo terlalu percaya bahwa semua rakyatnya memiliki literasi dan tingkat awareness yang sama terhadap penegakan hukum, bahwa setiap peraturan yang diundangkan seharusnya sudah diketahui khalayak ramai tanpa perlakuan khusus atau  tambahan. Tentunya pelaku PSE di industri terkait mungkin memiliki tingkat literasi dan awareness yang sudah sesuai, hal ini terbukti dari banyaknya PSE yang sudah mendaftar sebelum ancaman pernah dilontarkan, yakni sejumlah 8.693 PSE domestik dan 284 PSE asing.

Akan tetapi, imbauan dan sosialisasi yang diperlukan masyarakat awam terkait kebijakan tersebut tentunya memerlukan jenis yang berbeda dengan para pelaku PSE itu sendiri. Meski sudah banyak diberitakan media dan diundangkan di dalam peraturan, tetapi dari pengguna PSE terkait, seberapa banyakkah yang suka membaca berita dan memahami peraturan perundangan tanpa didekatkan kepada keseharian mereka? Hal ini bukan hanya membuat masyarakat salah arah dalam memahami maksud pemerintah, tetapi juga mencoba menghalalkan segala cara untuk mengembalikan status quo PSE yang diblokir agar berfungsi seperti semula tanpa pendaftaran, misalnya melakukan upaya peretasan pada situs pendaftaran PSE. Jangankan mendukung, maksud pemerintah saja mereka tidak paham.

Sesungguhnya solusi dari masalah ini sangat mudah dan sederhana, pemerintah hanya perlu melakukan sosialisasi multi-dimensi yang disesuaikan dengan pihak-pihak terkait. Bukan hanya yang dapat dimengerti para PSE, tetapi juga yang dapat dipahami oleh masyarakat. Contohnya dengan mendekatkan informasi tersebut ke keseharian mereka seperti memasang pengumuman yang dapat diakses dan dilihat banyak pengguna dan PSE di ruang-ruang publik, seperti melalui baliho, papan iklan, atau cara-cara digital seperti melalui iklan di semua platform PSE yang sudah terdaftar lebih dahulu. Dengan sosialisasi di ruang publik secara terus menerus selama 6 bulan sejak peraturan diundangkan, agaknya mungkin ancaman dan pemblokiran yang dilakukan pemerintah tidak akan mendapatkan kecaman, tetapi mungkin bisa mendapatkan dukungan dari rakyat.

Meski sangat disayangkan, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa penegakkan kewajiban pendaftaran Izin PSE telah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi semua pihak, baik masyarakat maupun pihak PSE itu sendiri. Memang bagi sebagian pihak pengurusan Izin PSE bukanlah hal mudah, perusahaan internasional sekalipun ada yang mungkin tidak mengerti bagaimana cara mengurusnya

Tidak perlu khawatir, Konsultan Hukum Fauxell hadir untuk membantu kamu yang mau mengurus Izin PSE dan kebingungan harus start darimana. Kita menyediakan beragam jenis jasa, mulai dari konsultasi, pembimbingan saja, sampai bantu bikin sampai beres!

Supaya situsmu tidak diblokir, segera daftarkan situsmu untuk Izin PSE!

Yuk #LebihMudahBerusaha bersama Fauxell.

Kontak kami untuk informasi lebih lanjut!

Sumber:

https://www.liputan6.com/news/read/5016842/4-penjelasan-ancaman-kominfo-blokir-whatsapp-facebook-ig-hingga-google

https://www.liputan6.com/tekno/read/5018769/lolos-ancaman-blokir-whatsapp-dan-pubg-mobile-sudah-daftar-pse-kominfo

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220730111859-37-359795/steam-hingga-paypal-diblokir-blokirkominfo-menggema

https://money.kompas.com/read/2022/08/03/202945126/sempat-diblokir-kominfo-paypal-kini-resmi-terdaftar-pse-di-indonesia

https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/62e3c044dc09b/google-dkk-wajib-daftar-kominfo-diserang-hacker-puluhan-juta-kali

Sumber: (https://www.kominfo.go.id/content/detail/42775/siaran-pers-no-265hmkominfo062022-tentang-lindungi-masyarakat-kominfo-minta-2569-pse-lingkup-privat-daftar-ulang/0/siaran_pers )

(file:///Users/novannisapriadi/Downloads/1571731740-Salinan_PP_Nomor_71_Tahun_2019.pdf)

(file:///Users/novannisapriadi/Downloads/1606874857-Salinan_PM_Kominfo_Nomor_5_Tahun_2020.pdf)

Sumber: (https://layanan.kominfo.go.id/faqs/19427216359acbe7f486d68029557702)

Sumber:(https://layanan.kominfo.go.id/faqs/19427216359acbe7f486d68029557702)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Scroll to Top